Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun Target Selesaikan 8 Raperda Tahun 2022

Herlianto A

News

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi saat memimpin pembahasan evaluasi 8 raperda 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi saat memimpin pembahasan evaluasi 8 raperda 2022. (Foto: Wawan)

MADIUN, Tugujatim.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun progresif melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda). Pasca turunnya hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap 8 Raperda yang diajukan. Satu di antaranya masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022.

Purwadi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, berharap dukungan sinergitas kerja dari legislatif dan eksekutif untuk percepatan pembahasan Raperda tersebut. Sehingga Raperda yang diajukan segera tuntas dan dapat ditindaklanjuti dan diterapkan. Purwadi mengatakan, komitmen tersebut ditunjukkan dengan sikap proaktif legislatif mengajak eksekutif dalam rapat-rapat pembahasan Raperda.

“Rabu (8/6/2022) lalu kami baru saja melakukan pembahasan kaitan Raperda itu,’’ kata Purwadi.

Dia mengatakan, tidak ada kendala berarti dalam penuntasan Perda tersebut. Hanya terkadang, kata dia, pembahasan kerap terkendala penyerahan naskah akademik atau kajian sebagai dasar penyusunan Raperda.

Hal itu diantisipasi dengan pengajuan tema lebih cepat jajaran eksekutif ke dewan. Sehingga jadwal penyelesaian juga dapat sesuai harapan.

“Semua pasti langsung kami tindaklanjuti kalau sudah sesuai prosedurnya, untuk itu pula semua harus bersinergi baik legislatif maupun eksekutif. Agar sesuai jadwal,’’ tambahnya Jumat (10/6/2022).

Dia memerinci, delapan Raperda yang dibahas itu yakni tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Badan Usaha Bidang Alat Penerangan Jalan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Propemperda 2022); Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;

Lalu, raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik; Penyelenggaraan Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Madiun; Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...