MALANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Malang meluncurkan sistem SPPT elektronik alias e-SPPT. Hal yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan itu bisa diakses di http://pajak.malangkota.go.id/sppt.
Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.
“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” beber Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Untuk lebih detail cara mengakses dan tata cara download e-SPPT lihat grafis.
Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB Kota Malang tahun ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.