MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (30/10). Nilai total barang bukti sebesar Rp655 juta itu dimusnahkan secara bersama oleh perwakilan Kepala BNN Mojokerto dan kepolisian.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara, barang bukti yang dimusnahkan pada Rabu (30/10/2024) berasal dari 80 perkara sepanjang 2023 hingga 2024.
“Terdiri dari berbagai jenis narkotika dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana. Nilai total sejumlah Rp655.750.400,” ujar Joko, Rabu (30/10/2024).
Adapun barang bukti narkotika yang dimaksud meliputi sabu-sabu dengan berat 526,792 gram, lalu pil double L sejumlah 173.454 butir, kemudian ganja seberat 33,68 gram, timbangan sebanyak 23 buah, alat hisap sabu sebanyak 9 buah, serta 1 bal barang-barang lain seperti celana pendek, kaos, korek api, bungkus rokok dan helm.
Joko melanjutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari proses penuntasan perkara. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera.
“Tujuan pemusnahan ini untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah pemanfaatan kembali alat atau barang bukti hasil kejahatan. Semoga bisa memberikan efek jera terutama bagi orang yang ingin melakukan kejahatan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko