• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kota Mojokerto

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Mojokerto (Lintang for TJ)

Barang Bukti Tindak Pidana Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (30/10). Nilai total barang bukti sebesar Rp655 juta itu dimusnahkan secara bersama oleh perwakilan Kepala BNN Mojokerto dan kepolisian.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara, barang bukti yang dimusnahkan pada Rabu (30/10/2024) berasal dari 80 perkara sepanjang 2023 hingga 2024.

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

“Terdiri dari berbagai jenis narkotika dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana. Nilai total sejumlah Rp655.750.400,” ujar Joko, Rabu (30/10/2024).

Adapun barang bukti narkotika yang dimaksud meliputi sabu-sabu dengan berat 526,792 gram, lalu pil double L sejumlah 173.454 butir, kemudian ganja seberat 33,68 gram, timbangan sebanyak 23 buah, alat hisap sabu sebanyak 9 buah, serta 1 bal barang-barang lain seperti celana pendek, kaos, korek api, bungkus rokok dan helm.

Joko melanjutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari proses penuntasan perkara. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera.

“Tujuan pemusnahan ini untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah pemanfaatan kembali alat atau barang bukti hasil kejahatan. Semoga bisa memberikan efek jera terutama bagi orang yang ingin melakukan kejahatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BNN MojokertoKejari Kota MojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
BPN Tuban

BPN Tuban Sukses Capai Target Sertifikasi Aset Pemkab Tuban 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID