MALANG, Tugujatim.id – Barang sitaan Pajak dari mobil hingga rumah dengan nilai total Rp12,9 Miliar dilelang oleh Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) I Jatim, pada Kamis (14/11/2024).
Lelang barang sitaan dari wajib pajak yang tak memenuhi kewajibannya itu merupakan lelang serentak dengan melibatkan Kanwil Dirjen Pajak, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai dan Kanwil Dirjen Kekayaan Negara di wilayah Jatim yang dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu I Jatim.
Kepala Dirjen Pajak Jatim III, Tri Wibowo menyampaikan, 89 aset hasil eksekusi pajak yang dilelang dengan total senilai Rp12,9 miliar. Selain itu juga 0 aset non eksekusi senilai Rp891 juta.
“Ini yang dilelang ada berbagai jenis barang. Mulai dari sepeda, motor, mobil, truk, barang elektronik, mesin, logam mulai, perhiasan, sampai tanah dan bangunan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai II Jatim, di Kota Malang pada Kamis (14/11/2024).
Proses lelang itu dilakukan secara online melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Berbagai barang sitaan itu merupakan hasil sitaan pajak pada triwulan III 2024.
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai II Jatim, Agus Sudarmadi menambahkan bahwa lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari penyelesaian piutang para wajib pajak yang membayar pajak.
“Sehingga ada pemasukan ke APBN. Ini juga untuk memberikan deterent effeck bagi penunggak pajak dan edukasi pada masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sebelum proses lelang ini dilakukan, para wajib pajak yang tak memenuhi kewajibannya sudah diberikan surat teguran, surat paksa hingga akhirnya diberikan surat penyitaan.
Proses ini telah diatur dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
“Tentu sebelum dilakukan penyitaan, kami sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun penunggak pajak tak kunjung ada iktikad baik untuk melunasi piutang pajaknya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko