SIDOARJO, Tugujatim.id – Bareskrim Polri mengeledah sebuah pabrik di Sidoarjo terkait kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah pabrik pengolahan emas milik PT SJU di kawasan Berbek, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang juga berkaitan dengan praktik tindak pidana pencucian uang.
Sebanyak 10 penyidik mengikuti operasi tersebut. Tim juga bekerja bersama petugas identifikasi Inafis untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti di area pabrik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan kegiatan penggeledahan itu.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pengolahan emas ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.
Kasus ini bermula dari laporan transaksi mencurigakan yang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ade Safri menambahkan, penelusuran awal menunjukkan adanya aliran transaksi emas bernilai besar yang melibatkan jaringan toko emas serta perusahaan pemurnian emas.

Transaksi emas ilegal dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp25,9 triliun dan aktivitas itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat memasok emas yang diproses di pabrik tersebut.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi emas ilegal tersebut.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Ade Safri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan
Editor: Darmadi Sasongko








