TUBAN, Tugujatim.id – Sepasang kekasih diamankan Satreskoba Polres Tuban di tepi jalan umum di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Rabu (31/08/2022). Sepasang kekasih di Tuban ini ditangkap karena menjalankan bisnis narkoba sabu yang diedarkan di wilayah pinggiran kota.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, sepasang kekasih di Tuban yang perempuan berinisial SYA dan pacarnya MINS ditangkap dengan barang bukti 0,09 gram jenis sabu-sabu lengkap bersama peralatan pengisapnya dan satu unit motor. Mereka merupakan residivis yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat kasus pil double L.
“Putusan pada kasus sebelumnya dua tahun,” ucapnya pada Jumat (09/09/2022).
Rahman menambahkan, sepasang kekasih di Tuban selain pengedar juga pemakai. Sebab, dari tes urine yang dilakukan kepada pelaku, terbukti positif menggunakan narkotika.
“Pekerjaannya wiraswasta. Wilayahnya peredaran sabu di pinggiran kota. Harganya menggunakan paket hemat sekitar Rp400 ribu,” terangnya.
Sementara itu, menurut pengakuan SYA, dia hanya menjual tak memakai. Dia tergiur bisnis ini karena keuntungan yang didapat lumayan besar, sedangkan untuk hasil penjualan dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar kontrakan.
“Kalau menjual sabu baru kali pertama.Untuk kebutuhan mendadak, seperti bayar kontrakan dan lain-lainnya,” ujarnya.
Rencananya tahun ini, dia akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya. Sialnya, belum terlaksana sudah tepergok menjual barang haram ini.
“Rencananya nikah tahun ini, kalau tidak tahun depan,” ujarnya.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, percobaan atau permufakatan jahat Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo 132 (1), 112 (1) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.