KEDIRI, Tugujatim.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Kediri masih menjadi ancaman serius. Tapi, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil meringkus pengedar narkoba yang terus meresahkan masyarakat pada Rabu (16/02/2022). Tersangka bernama Muhammad Ro’is, 24, warga Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, bahkan sampai tak melawan saat diciduk di rumahnya karena terbukti mengedarkan 75 butir pil double L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, polisi mendapat infomasi dari warga terkait peredaran narkoba yang masih sering terjadi di Kabupaten Kediri. Dia melanjutkan, obat terlarang berjenis pil double L tersebut banyak membuat masyarakat resah.
“Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kediri,” ungkapnya.
Perwira dengan balok tiga emas di pundaknya itu menyampaikan, penangkapan tersebut adalah serangkaian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Akhirnya petugas buser berhasil mengendus peredaran narkoba yang dilakukan M. Ro’is dan dengan cepat meringkus bandarnya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RAG di rumahnya,” ungkap AKP Ridwan.
Dia menambahkan, dari penggeledahan di rumah pelaku tersebut sesuai kecurigaan petugas. Barang bukti pil double sebanyak 75 butir dan alat bukti transaksi berupa 2 ponsel berhasil diamankan dari tangan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang polisi dan diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam kurungan minimal 5 tahun penjara.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur Kasat Narkoba Polres Kediri itu.