SURABAYA, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 13 laporan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye Pemilu 2024.
“Sebanyak 13 pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Tapi, kalau laporan yang langsung direkomendasikan ke Bawaslu Jatim belum ada,” kata Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim Dony Septian Nugroho saat ditemui Tugujatim.id di kantornya, Jumat (08/12/2023).
Sebanyak 13 pelanggaran yang tercatat yakni pelanggaran 10 kode etik, satu pelanggaran administrasi, dan dua pelanggaran undang-undang lainnya. Salah satunya terkait netralitas ASN atau aparatur sipil negara.
“Terbanyak dari Jember ada 2, terkait ASN di lingkungan Pemkab Jember sendiri. Kalau Surabaya belum ada,” ujarnya.
Terkait pelanggaran netralitas ASN, dia mengatakan, saat ini kasusnya telah diproses dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, menurut penuturan Dony, Bawaslu Jatim memiliki mekanisme sendiri dalam proses penanganan.
“Mekanismenya, dari laporan masyarakat atau dari temuan. Lalu, penindakannya kami terima dan dilihat cacat formil materilnya, kami kaji. Kalau memenuhi register, kalau tidak kami perbaiki lagi. Jadi, ada perbaikan dua hari,” ungkapnya.
Jadi, Bawaslu Jatim akan mengkaji terlebih dahulu untuk proses pembuktian pelanggaran. Terkait sanksi yang dikenakan, akan berada pada ketentuan kepala daerah dan diberitahukan kepada Bawaslu.
“Jadi diteruskan nanti penanganan ada di masing-masing kota. Seperti yang ASN di Jember,” bebernya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati