MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melaporkan hasil pengawasan pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Selama proses pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024, ada 17 laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan rincian 13 laporan yang diregistrasi dan 4 laporan yang tidak diregistrasi.
“Alasan tidak diregistrasi beragam karena ketidakterpenuhan syarat formal maupun material dalam laporan tersebut,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Makin Segar! Ruangan Fraksi dan Komisi DPRD Tuban Dipercantik: Telan Anggaran Rp4 Miliar
Sementara varian 13 laporan di atas adalah perihal netralitas pihak yang dilarang seperti ASN dan kepala desa, termasuk dugaan pidana pemilihan lainnya. Kemudian Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan Pasal 71 Ayat (1) Jo 188 terkait yang dilakukan Kepala Desa Randuharjo Pungging dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta.
“Bawaslu Kabupaten Mojokerto menemukan 1 dugaan pelanggaran administrasi dan telah direkomendasi kepada KPU Kabupaten Mojokerto,” tambah Dody.
Baca Juga: Beda Usia 14 Tahun, Nikita Mirzani Pacari Model Tampan Matthew Gilbert: Siapa Sosoknya?
Meski selama gelaran Pilkada Mojokerto banyak dijumpai laporan dugaan pelanggaran, hal tersebut justru bernilai partisipasi masyarakat melalui saluran yang sesuai demi tercipta pilkada yang demokratis.
“Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemillu di Kabupaten Mojokerto, seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, termasuk kedua peserta Pilkada Mojokerto yang telah memberi andil besar bagi terlaksana Pilkada Mojokerto yang aman, tertib, damai dan berlangsung demokratis,” ujar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati