MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih kekurangan pendaftar untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa per Sabtu (06/01/2024), baru ada 2.666 pendaftar.
“Kalau kemarin ada sekitar 1.721 pendaftar. Itu dari 936 laki-laki dan 784 perempuan. Nah, kalau hari ini sudah meningkat 2.666 orang tapi belum terpenuhi hingga kuota yang telah kami buka,” terang Dody, Sabtu (06/01/2024).
Andai kuota yang telah disiapkan belum terpenuhi hingga Sabtu (06/01/2024), pukul 23.59 WIB, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih membuka perpanjangan pendaftaran PTPS. Hal ini mengacu dari timeline (garis waktu) yang telah diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebelumnya.
Baca Juga: 10 Inspirasi Kemeja Wanita yang Lagi Trend 2024, Look Casual Anak Muda yang Makin Stylish!
“Opsi yang tentu kami ambil adalah membuka perpanjangan. Masa perpanjangan sendiri 7-8 Januari 2024. Kami yakin kuota yang kami buka dapat terpenuhi untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” beber Dody.
Keyakinan Dody bukan tanpa alasan. Meski sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto sempat mengalami kekurangan saat rekrutmen KPPS, namun Bawaslu menyiapkan beberapa antisipasi andai pendaftar PTPS meleset dari kuota yang tersedia.
“Salah satunya dengan mendistribusikan pendaftar PTPS ke desa lain yang masih berada dalam 1 kecamatan. Opsi tersebut diambil bila memang desa yang bersangkutan cukup terpencil atau minim pendaftar PTPS,” ujar Dody.
Sementara mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tugas PTPS tidak hanya mengawasi persiapan sekaligus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. PTPS juga dapat mencegah bila ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
PTPS sendiri juga mempunyai beberapa kewenangan. Seperti menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran dan atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, lalu melaksanakan kewenangan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati