MALANG, Tugujatim.id – Keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Hal ini karena keterbukaan informasi dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu.
Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar media gathering dengan tema “Keterbukaan Informasi Kunci Pemilu Berintegritas” di Kantor Bawaslu Kota Malang, pada Jumat (22/12/2023).
Dalam gathering kali ini, Bawaslu Kota Malang menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim sekaligus Praktisi Media, Edi Purwanto dan Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Widya Yutanti.
Dalam paparannya, Edi Purwanto menyampaikan bahwa ada dua jenis informasi, yakni informasi terbuka dan informasi tertutup. “Informasi yang tertutup itu adalah informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh masyarakat, misalkan rahasia bisnis, identitas pribadi, dan rahasia negara,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan bahwa ada tiga hal yang wajib dilakukan penyelenggara pemilu terkait informasi. “Pihak Penyelenggara pemilu itu wajib melakukan tiga hal yakni mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala. Kedua menyediakan informasi pemilu dan pemilihan. Ketiga yakni melayani permintaan informasi pemilu dan pemilihan,” ungkap Edi.
Sementara, Widya Yutanti mengatakan bahwa media massa dalam mengawal pemilu haruslah cerdas dan berintegritas. “Konsep cerdas ini selalu melekat dengan karakter-karakter tanggung jawab dan itu semuanya sebenarnya sudah ada di dalam prinsip-prinsip kerja jurnalistik seperti yang teman-teman lakukan,” kata Widya di hadapan awak media.
“Pemilu berintegritas sendiri seperti apa sih selain jujur dan adil tentunya akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi. KPU telah menyediakan berbagai saluran informasi bagi masyarakat, mulai dari situs web, media sosial, hingga layanan pengaduan. Bawaslu juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas melayani permohonan informasi masyarakat.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti