MOJOKERTO, Tugujatim.id – Belasan calon pemilih baru tak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap). Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam sebulan terakhir.
Belasan orang tersebut tengah diusulkan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK agar tetap bisa menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan Pilbup dan Pilgub 27 November 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa mengatakan, sejumlah 16 orang tersebut terdeteksi pemilih baru. Usianya baru memasuki 17 tahun hingga November 2024 nanti. Namun, belasan orang tersebut tak masuk pendataan oleh petugas pemutakhiran data pada Juni 2024.
“Maka dari itu tidak masuk pada Daftar Pemilih Sementara atau DPS hingga Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Dari temuan kami ada 16 orang (tidak masuk DPS hingga DPT). Usia mereka baru 17 tahun. Alasannya mulai tidak terdeteksi saat pemutakhiran, hingga alasan adminduk ada di luar Kabupaten (Mojokerto),” ungkap Deni, Selasa (29/10/2024).
Dari temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih memetakan potensi pemilih baru yang tidak terdeteksi pada DPT. Selain itu, pemilih baru juga didorong segera melengkapi kelengkapan administrasi untuk Pilbup dan Pilgub seperti perekaman kartu identitas elektronik (e-KTP) untuk mencoblos.
“Kami data dan kumpulkan dulu mana pemilih baru yang belum terakomodir. Selanjutnya kami usulkan ke KPU agar yang bersangkutan bisa masuk DPK sehingga bisa menggunakan hak pilih,” tandas Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








