MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneliti tingkat kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024. Pemetaan TPS rawan tersebut dilakukan dengan menggunakan 8 variabel dan 26 indikator.
Sementara, TPS Pilkada 2024 tersebar di 304 kelurahan atau desa di 18 kecamatan. Pengambilan data TPS tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 hari sejak 10-15 November 2024.
“Hasilnya dari 26 indikator, ada 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 15 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa pada Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Diduga Terseret Arus Sungai Brantas, Pemuda di Mojokerto Ditemukan Tewas
Deni melanjutkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU Kabupaten Mojokerto, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media, serta seluruh masyarakat di seluruh Kabupaten Mojokerto untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan tanpa hambatan.
“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu mencegahnya, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” lanjut Deni.
Baca Juga: Wisata Taman Super Galaxy, Rekomendasi Destinasi Piknik Estetik di Jember
Sementara itu, variabel dan indikator potensi TPS rawan yang diukur meliputi penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan atau riwayat PSU/PSSU). Lalu, keamanan seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Kemudian, politik uang, isu politisasi SARA, netralitas dari penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa.
Disusul, logistik seperti riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan. Lalu, lokasi TPS apakah sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye, dan atau lokasi khusus serta jaringan listrik dan internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








