PASURUAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Laporan untuk Bawaslu RI ini dilakukan oleh advokat asal Pasuruan Suryono Pane.
Pane menyatakan, dia melaporkan Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP.
“Laporannya kami sampaikan ke DKPP, kemarin Selasa tanggal 15 Agustus,” ujar Pane pada Rabu (16/08/2023).
Dia berargumen bahwa Bawaslu RI diduga kuat melanggar secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran yang dia maksud adalah terkait upaya untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024.
“Bawaslu RI bolak-balik menunda penetapan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia. Padahal, komisioner lama habisnya sudah sejak 14 Agustus,” ungkapnya.
Pane menyebut, akibatnya saat ini terjadi kekosongan komisioner Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia. Kosongnya posisi komisioner Bawaslu ini pun dikhawatirkan mengganggu sejumlah tahapan pemilu. Di antaranya, tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) caleg di kabupaten dan kota yang rawan tidak terawasi.
“Padahal, sekarang sudah masuk tahap krusial, penyususan DCS. Kalau tidak diawasi ya hasil pemilunya tidak sah,” jelasnya.
Dalam laporannya, Pane juga menuntut agar DKPP agar memberhentikan ketua Bawaslu RI dan juga anggotanya.
“Mengurusi internalnya sendiri saja tidak bisa, apalagi mengurusi pemilu nanti,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati