TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar pelatihan saksi serentak yang diikuti oleh para saksi dari partai politik, DPD RI dan Capres dan Cawapres, Kamis (8/2/2024).
Pelatihan saksi serentak yang digelar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban ini bertujuan untuk menyamakan persepsi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024.
Termasuk pelaksana teknis, pengawas maupun peserta pemilu dalam proses pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir menyebutkan, pelatihan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 351 ayat 8 yang berbunyi pada pokoknya saksi pemilu dilatih oleh Bawaslu.
Ia juga menjelaskan bahwa saksi memiliki peranan sentral dalam memastikan integritas, trnasparansi dan keabsahan seluruh proses berjalan pemungutan dan perhitungan suara.
“Karena begitu vitalnya peranan saksi. Maka sebagaimana diamanat UU. Bawaslu berkewajiban memeberikan pelatihan kepada saksi,”jelasnya.
Pelatihan para saksi dan peserta pemilu pun dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten hingga tingkat kecamatan yang selambat-lambatnya digelar pada 9 Februari 2024. Inilah menjadi alasan bagi Bawaslu Tuban menggelar pelatihan saksi secara serentak di 20 kecamatan.
“Untuk pemateri pelatihan terkait pemungutan dan perhitungan suara. Makanya kita gandengan KPU yang membidangi tekhnis penyelenggaraan. Begitu pula tingkat kecamatan,” imbuh Mundlir.
Sedangkan untuk pemateri Bawaslu, akan menyampaikan terkait penanganan pelanggaran dalam pemungutan dan perhitungan suara.
Melalui pelatihan saksi serentak ini, Bawaslu Tuban berharap nantinya para saksi ditugaskan di TPS punya persepsi dan pemahaman yang sama antara KPPS, PTPS dan juga saksi.
“Tidak lagi terjadi mis komunikasi. Karena kita sudah bekali gimana dalam proses teknis pemungutan dan perhitungan suara maupun penanganan pelanggaran,”ucapnya.
Mundir juga mencontohkan, dalam pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang membawa C6 atau undangan menyoblos wajib juga menyertakan KTP elektronik.
Ia menekankan bahwa informasi ini harus terima secara utuh oleh semua pihak yang nantinya terlibat. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman saat Pemilu 2024 berlangsung.
“Jangan-jangan kalau tidak dapat informasi ini, ada saksi yang membolehkan kalau nyoblos, cukup bawa C6 padahal harus juga KTP elektronik. Makanya biar sama persepsinya. Harapannya begitu,” pungkasnya.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Imam A. Hanifah