TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Tuban mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinyatakan melanggar aturan pada Jumat (05/01/2024). Penertiban yang dilakukan Bawaslu Tuban ini serentak se-kabupaten dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Di antaranya KPU jajaran dan dikawal pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, penertiban hanya dilakukan Bawaslu Tuban dengan melibatkan panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan desa (PKD). Tidak terlihat di lapangan, satpol PP maupun KPU atau bahkan Baskebangpol Tuban.
Beberapa lokasi yang ditertibkan Bawaslu Tuban ada tiga. Pertama, baliho di lingkungan pendidikan abdi negara. Selanjutnya, di Manunggal Utara yang menutupi akses pejalan kaki dan di depan lembaga pendidikan tinggi IAINU Tuban.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin dalam keterangannya menyampaikan, APK yang ditertibkan telah melalui kajian hukum sesuai peraturan yang ada. Selain itu, beberapa proses lainnya juga telah dilaksanakan Bawaslu, seperti merekomendasi ke KPU dan diteruskan parpol untuk memberitahukan APK yang mereka pasang melanggar aturan.
Tidak hanya itu, tembusan rekomendasi itu juga diberikan ke kesbangpol dan satpol PP untuk bersama menertibkan APK.
“Jadi ini tidak tanggung jawab kami sendiri. Ada beberapa pihak yang ikut serta. Termasuk partai politik. Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran (APK yang langgar pemasangan, red) terus terjadi. Sehingga kami berkoordinasi bersama-sama untuk menertibkan,” terangnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Laptop HP Core i7 dengan Performa Tinggi 2024, Kinerja Cepat dan Efisien
Arifin juga mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan mengundang mereka untuk bersama-sama menertibkan.
“Namun, jika ditanya kenapa para pihak yang diundang tidak datang. Saya tidak memiliki kewenangan menjawab. Tanya beliaunya,” ujarnya.
Arifin menyampaikan akan menggelar penertiban APK yang melanggar setiap minggu pada hari Jumat. Tentunya bersama yang lainnya.
“Silakan, bagi parpol atau calonnya bisa mengambilnya di kantor,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi berdalih telah menerjunkan empat anggotanya ke kantor Bawaslu. Namun setelah diamati, Gunadi mengatakan, hanya tampak dari panwaslu kecamatan dan jajarannya, juga kasi trantib setempat.
Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah
“Karena kami kira tadi tingkat kabupaten, ada dari KPU, kesbangpol, dan lain-lainnya. Tapi, kami dapat laporan sudah ada dari tingkat kecamatan,” sambungnya.
Gunadi juga menyampaikan, pihaknya juga telah menerjunkan staf di kecamatan untuk juga ikut penertiban bersama panwascam maupun PPK se-Kabupaten Tuban.
“Jadi mohon maaf di masing-masing kecamatan staf kami juga ikut penertiban,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati