• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bea Cukai Pasuruan.

Suasana pemusnahan rokok tanpa cukai dan miras ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan, Selasa (31/10/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sitaan 2023, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 Miliar Lebih

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Pasuruan dan pemkab memusnahkan rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol ilegal pada Selasa (31/10/2023). Puluhan ribu batang rokok dan minol ilegal yang dimusnahkan ini bernilai miliaran rupiah.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan. Sementara barang bukti seluruhnya dimusnahkan melalui mesin incenerator di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

You might also like

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM
Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

17/07/2026 2:45 PM

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan pada 2023.

“Total tahun ini sebanyak 104 kali,” ujar Hatta.

Bea Cukai Pasuruan musnahkan rokok ilegal.
Pemusnahan rokok tanpa cukai dan miras ilegal dibakar di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan, Selasa (31/10/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Jumlah total barang bukti yang dimusnahan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS), dan 535,8 liter MMEA berbagai merk. Barang milik negara yang dimusnahkan ini mempunyai total nilai barang sebesar Rp4.364.471.920. Dengan potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp2.213.115.904.

“Hari ini dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan,” ungkapnya.

Hatta menjelaskan bahwa pelaku tidak dikenal adalah dari pelaku jasa titipan itu. Dia menyebut bahwa Pasuruan memang menjadi wilayah perlintasan pengiriman rokok-rokok.

“Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan. Jadi, yang mengakut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa-apa,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita rokok ilegalBrantas Rokok IlegalKabupaten Pasuruan hari iniPemberantasan Rokok ilegalPemusnahan rokok ilegal di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Warna Pakaian

Cara Memilih Warna Pakaian sesuai Warna Kulit agar Penampilan Lebih Menarik

by Mochamad Abdurrochim
15/07/2026 5:30 PM
0

Tugujatim.id – Warna pakaian sering jadi penyebab munculnya pertanyaan, "Kok bajunya bagus di orang lain, tapi pas aku pakai malah...

Next Post
Politik.

Media Branding, Begini Alasan Influencer Medsos Mojokerto Tak Minat Garap Konten Politik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID