MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelaku begal motor yang beraksi di depan Pabrik Ajinomoto, Jetis, Kabupaten Mojokerto, digulung polisi. Sebelumnya sempat viral beredarnya rekaman CCTV aksi begal Mojokerto tersebut pada Sabtu dini hari (04/01/2025). Mirisnya, dari total 6 pelaku yang diamankan polisi tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan 1 di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan bahwa 6 pelaku tersebut bukan warga Mojokerto Raya. Semua pelaku berasal dari Sidoarjo.
“Semuanya dari Sidoarjo. Satu pelaku statusnya pelajar,” ungkap AKBP Daniel, Jumat (17/01/2025).
Baca Juga: 5 Daftar Studio Yoga Terbaik di Surabaya, Cocok untuk Pemula hingga Ramah Lansia
AKBP Daniel melanjutkan, pelaku berinisial IN berperan membonceng pelaku lain saat sedang melangsungkan aksinya. Dari peristiwa pencurian itu, IN mendapatkan uang dari penjualan motor curian sejumlah Rp400.000 serta merampas ponsel milik korban.
Lalu, pelaku selanjutnya adalah PR yang berperan untuk menyerang korban menggunakan sebilah pedang. PR juga mendapat bagian uang hasil penjualan motor curian senilai Rp300.000. Pelaku selanjutnya yakni PTR berperan membonceng pelaku lain yang membawa senjata tajam. PTR juga menikmati uang hasil penjualan motor curian tersebut sebesar Rp100.000.
Pelaku selanjutnya yakni FR merupakan perencana titik kumpul untuk merencanakan tindakan begal Mojokerto tersebut. FR meraup uang Rp300.000. Sementara pelaku NV berperan mengambil motor korban, serta menakuti korban dengan mengacungkan sebilah pedang. NV mendapat uang Rp600.000 dari aksinya.
Baca Juga: Drakor Terbaru 2025! Simak Sinopsis Drama Keluarga ABOUT FAMILY yang Kocak dan Menyentuh
Terakhir, pelaku LK adalah seorang pelajar yang menyerang korban menggunakan sebilah pedang dan golok sisir. LK mendapat uang senilai Rp300.000 dari aksi yang dia lakukan.
Pelaku penjual motor korban berinisial AZ alias BK masih diburu polisi. Dari pengakuan pelaku-pelaku yang tertangkap, AZ menjual motor hasil rampasan kepada seorang warga Jombang yang juga berstatus buron.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti Pasal 365 KUHP Junto Pasal 55 KUHP,” tutup AKBP Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati