MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komposisi PPK dan PPS untuk Pilkada November tidak mengalami perubahan signifikan dari Pemilu Februari lalu. Kebutuhan tenaga badan ad hoc tersebut sejumlah 15 Orang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan 54 orang PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Karena tidak mengalami perubahan sehingga tidak ada selisih dari Pemilu lalu. Untuk Kota Mojokerto masih terdapat 3 Kecamatan dengan 18 Kelurahan,” beber Tri Widya Kartikasari, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Minggu (26/5/2024).
Tri Widya Kartikasari juga menyampaikan dari total PPK dan PPS yang telah dilantik tidak seorang pun petugas dari penyandang disabelitas, walaupun sebenarnya terbuka kesempatan untuk berbagai kalangan, sepanjang memenuhi ketentuan.
“Pendaftaran sebenarnya terbuka untuk siapa saja, dari kalangan manapun. Asal mau memenuhi syarat administrasi terlebih dahulu. Lalu tidak punya riwayat gangguan kesehatan kronis,” tandasnya.
Sementara, kebutuhan formasi PPK dan PPS Kabupaten Mojokerto adalah 90 orang PPK, disusul alokasi untuk PPS berjumlah 912 orang. Kebutuhan tersebut telah terpetakan sebelumnya.
“Lalu untuk teknis perekrutan, bila mengacu pada aturan yang berlaku adalah sistem rekrutmen terbuka. Artinya yang sebelumnya pernah jadi PPK atau PPS maka harus mendaftar ulang mulai dari awal,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori.
Lebih lanjut, masa kerja badan ad hoc tersebut adalah 8 bulan. Tak hanya itu, Soal anggaran Pilkada November nanti, honor badan ad hoc sendiri menyedot prosentase paling besar ketimbang keperluan lain saat Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024. Meski belum bicara secara rinci, Muslim memprediksi pembayaran honor tersebut menyita sekira 50 persen lebih dari total anggaran yang diterima KPU Kabupaten Mojokerto.
“Pilkada tahun ini kami menerima dana sejumlah Rp62 miliar. Sudah dicairkan sejak tahun kemarin karena cair dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2023 menerima Rp 24,8 miliar,” beber Muslim.
Selain itu, Muslim juga belum bisa bicara soal logistik yang diperlukan untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024. “Sebab belum ada surat resmi baik petunjuk teknis atau yang lainnya dari pusat. Terdekat fokus ke daftar pemilih agar tahu berapa kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi soal logistik, kami masih menunggu,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko