MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan pasal sisipan yang resmi diteken pada 9 Oktober 2023. KPU Kabupaten Mojokerto pun menanggapi pasal sisipan itu.
Untuk diketahui, Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 62A. Sementara ketentuan huruf h Ayat 1 Pasal 72 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 72 disisipkan dua ayat, yakni Ayat 1a dan Ayat 1b dan antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 72A dan Pasal 72B.
Peraturan ini secara umum memuat tentang teknis kampanye. Tidak hanya itu, keluarnya pasal-pasal ini buah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kampanye Politik yang menggunakan fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.
Sementara KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan tentang salah satu pasal, seperti Pasal 79. Pasal tersebut memuat tentang segala teknis tentang kampanye. Menurut KPU Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan Pasal 79 bersifat alternatif.
“Dalam hal ini maksudnya tidak berarti harus semua pasal dilaksanakan. Artinya, tidak semua poin atau pasal-pasal dilanggar baru menjadi pelanggaran,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin kepada Tugu Jatim, Jumat (20/10/2023).
Isi Pasal 79 yang Dimaksud:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Jainul melanjutkan, ketentuan kampanye dikembalikan ke Pasal 79 Ayat 2 bahwa terdapat dua poin yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Poin pertama melakukan kampanye dilakukan oleh internal partai politik. Metode lain seperti pertemuan terbatas.
“Dari penjelasan itu saja sudah dua metode. Artinya, kalau sudah melakukan di luar itu bisa memenuhi unsur pelanggaran,” beber Jainul.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








