• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPU Kabupaten Mojokerto.

Ilustrasi kampanye. (Foto: Freepik)

Begini Kata KPU Kabupaten Mojokerto Terkait Pasal 79 PKPU 20 soal Kampanye

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan pasal sisipan yang resmi diteken pada 9 Oktober 2023. KPU Kabupaten Mojokerto pun menanggapi pasal sisipan itu.

Untuk diketahui, Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 62A. Sementara ketentuan huruf h Ayat 1 Pasal 72 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 72 disisipkan dua ayat, yakni Ayat 1a dan Ayat 1b dan antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 72A dan Pasal 72B.

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM

Peraturan ini secara umum memuat tentang teknis kampanye. Tidak hanya itu, keluarnya pasal-pasal ini buah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kampanye Politik yang menggunakan fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.

Sementara KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan tentang salah satu pasal, seperti Pasal 79. Pasal tersebut memuat tentang segala teknis tentang kampanye. Menurut KPU Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan Pasal 79 bersifat alternatif.

“Dalam hal ini maksudnya tidak berarti harus semua pasal dilaksanakan. Artinya, tidak semua poin atau pasal-pasal dilanggar baru menjadi pelanggaran,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin kepada Tugu Jatim, Jumat (20/10/2023).

Isi Pasal 79 yang Dimaksud:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Jainul melanjutkan, ketentuan kampanye dikembalikan ke Pasal 79 Ayat 2 bahwa terdapat dua poin yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Poin pertama melakukan kampanye dilakukan oleh internal partai politik. Metode lain seperti pertemuan terbatas.

“Dari penjelasan itu saja sudah dua metode. Artinya, kalau sudah melakukan di luar itu bisa memenuhi unsur pelanggaran,” beber Jainul.

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniBerita KPU Kabupaten MojokertoKabupaten Mojokerto hari iniPasal 79 PKPU 20Pasal 79 soal Kampanye
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

Next Post
MAMA Awards 2023.

Daftar Lengkap Nominasi MAMA Awards 2023 Resmi Diumumkan, Begini Cara Vote Idolamu!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID