MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tidak semua calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Seperti 11 caleg terpilih DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029 yang belum juga menyerahkan laporan kekayaan tersebut.
Tidak hanya itu, masih ada caleg terpilih yang sedang melaksanakan ibadah haji sehingga belum melaporkan harta kekayaan. Pasalnya, bila tidak juga melaporkan LHKPN hingga tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi yang menanti.
“Konsekuensinya caleg terpilih yang tidak melapor LHKPN bisa tidak dilantik. Karena acuannya dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor pada Jumat (05/07/2024).
PKPU tersebut pada Pasal 52 berbunyi sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Lanjutannya seperti itu,” lanjut Ulil.
Selain itu, sebelumnya KPU sudah berkomunikasi secara tertulis kepada masing-masing partai politik di Kota Mojokerto. Ulil mengaku, proses tersebut merupakan model komunikasi yang selama ini terjalin.
“Karena kami langsung melalui partai politik. Bukan pemberitahuan person-to-person. Nanti caleg terpilih bersama partai politik melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra mengamini keterangan Ulil. Rendy melanjutkan bahwa sudah ada surat edaran perihal pelaporan LHKPN caleg terpilih.
“Jadi 21 hari sebelum pelantikan,” terang Rendy.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, Pileg Kota Mojokerto mencatat PDIP dengan 5 kursi, lalu PKB dengan 4 kursi, Golkar dengan 2 kursi, Gerindra dengan 2 kursi, Nasem dengan 3 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, PKS dengan 3 kursi serta PPP dengan 1 kursi dan PAN dengan 2 kursi.
Sementara, PKB Kabupaten Mojokerto pada pileg yang sama mengantongi kursi terbanyak dengan perolehan 10 kursi. Disusul dengan Nasdem dengan 8 kursi, lalu PDIP dengan 6 kursi, Golkar dengan 5 kursi, Demokrat dengan 5 kursi, PKS dengan 4 kursi, Gerindra dengan 4 kursi, PPP dengan 4 kursi serta PAN dengan 3 kursi dan Perindo dengan 1 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








