PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka sindikat bandar peredaran pil koplo. Sebanyak 90.007 butir pil koplo berbagai jenis diamankan dari dua tersangka, pada Senin (19/6/2023) lalu.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berperan sebagai bandar dan pengedar.
Tersangka bandar, SG (40) merupakan warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sementara tersangka pengedar, MZ (42), ditangkap di rumahnya di Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan
“Keduanya ditangkap hasil pengembangan penangkapan pengedar lain berinisial AV yang membawa 1.000 pil trihexypenidyl,” ujar Makung, pada Sabtu (24/6/2023).
Kepada polisi, AV mengaku membeli ribuan pil trihexypenidyl dari pengedar lain, MZ. Sementara MZ mengaku di-supply oleh SG.
Dari tersangka MZ, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20.000 pil jenis trihexypenidyl.
Sementara dari tersangka SG, petugas menyita 2.000 butir pil trihexypenidyl, 44.607 butir pil dextro, dan 23.400 butir pil jenis dobel L. “Tersangka SG juga menyimpan sabu seberat 0,69 gram dan 64,67 ganja kering,” jelas Makung.
Puluhan ribu pil obat keras berbahaya (okerbaya) itu diedarkan hingga ke luar daerah, mulai dari Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi.
SG mengaku membeli okerbaya tersebut dari salah satu marketplace toko online. “Tiap 1.000 butir saya belinya Rp500 ribu, dijual lagi Rp600 ribu. Kalau diecer 10 butir harganya Rp10 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti