TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 partai politik (parpol). Pengembalian tersebut terkait kelengkapan laporan yang dirasa kurang lengkap.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim menyebutkan, setelah batas akhir penyerahan LADK pada Minggu (7/1/2024) malam sekira pukul 23.59 WIB, ternyata ada kelengkapan yang kurang. “Laporan semua parpol dikembalikan. Ada kelengkapan berkas yang belum lengkap. Ada 17 parpol sudah melaporkan,” ucap Nur Hakim, pada Senin (8/1/2024).
Ada satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda. Meskipun begitu, tidak ada pengaruhnya karena memang tidak ada caleg untuk DPRD Tuban di Dapil Tuban. “Ya tidak ada pengaruhnya. Beda dengan yang lainnya,” terangnya.
Setelah ini, tahapan perbaikan pelaporan dimulai hari ini hingga 12 Januari 2024. LADK ini nanti akan diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk transparasi agar semua bisa mengetahui.
“Sehingga, peserta pemilu bisa mentaati peraturan yang ada. Misalnya ada penyumbang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam sumber dana kampanyenya,” tandasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti