MALANG, Tugujatim.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berakhir pada 22 Februari 2021 lalu, hari ini resmi berlanjut kembali. Perpanjangan PPKM mikro ini akan dilaksanakan hingga 8 Maret 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malang Wahyu Hidayat mengatakan jika perpanjangan PPKM berbasis RT-RW ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur juga sudah ditandatangani oleh Wahyu tadi malam.
“PPKM Mikro Jilid 2 memang diberlakukan hari ini, SK-nya juga sudah saya tanda tangani tadi malam. Semuanya sudah sesuai dengan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021,” terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (24/02/2021).
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini juga mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro Jilid 2 ini tidak perlu disosialisasikan lagi. Karena penerapannya tidak jauh berbeda dari PPKM Mikro Jilid 1.
“Secara garis besar hampir sama, berjalan seperti PPKM Mikro Jilid 1 kemarin. Akan langsung ke desa-desa dan kelurahan guna mengecek dan mengevaluasi pelaksanaannya,” ungkapnya.
Wahyu juga menjelaskan jika pencairan dana desa (DD) untuk operasional PPKM mikro ini baru berjalan 30 persen.
“Total sudah 84 desa di Kabupaten Malang DD-nya cair, sudah mencapai 30 persen. Sisanya memang belum cair karena masih menunggu proses dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang,” ujarnya.
Keterlambatan ini sendiri menurutnya lebih disebabkan karena adanya perubahan APBD desa.
“Saat ini yang masih diproses oleh KPPN ada sekitar 100 desa sisanya, prediksi kami minggu depan selesai,” ujarnya. (rap/ln)