Tugujatim.id – Khusus untuk perlindungan merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah menyediakan berbagai layanan. Mulai dari pendaftaran sampai perubahan merek. Dan masing-masing fitur itu nantinya akan membantu pengusaha sebagai cara melindungi merek dagang.
Dari sini, kamu akan lebih banyak mempelajari mengenai tips dan trik dalam melindungi merek dagang milikmu.
Pentingnya Perlindungan Merek
Baru-baru ini, sebuah isu mengenai perlindungan merek kembali merebak. Salah satu postingan pada media sosial menyampaikan pentingnya perlindungan merek. Bukan tanpa alasan, karena sampai saat ini, masih banyak praktik perebutan merek yang terjadi antar pengusaha.
Hal inilah yang kemudian menjadi sangat penting untuk pengusaha memahami cara melindungi merek dagang. Pasalnya, predator merek masih gencar menjalankan aksinya. Aksinya tersebut dijalankan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang berpotensi menjadi terkenal.
Dengan begitu, ketika pemilik merek yang asli akan mendaftarkan mereknya, mereka akan mendapatkan penolakan dari DJKI. Tidak berhenti sampai pada penolakan saja, bahkan yang lebih parahnya lagi, pengusaha juga dipaksa membayarkan ganti kerugian yang sangat tinggi kepada predator merek tersebut.
Sebagai pengusaha, ketika pertama kali memulai bisnis, tentu mengharapkan keuntungan. Alhasil, banyak dari pengusaha tersebut yang menunda pendaftaran merek hingga mencapai penjualan tertentu. Tapi siapa yang sangka, kalau strateginya itu justru memudahkan para predator merek untuk beraksi.
Dan ketika pemilik bisnis ingin mulai mendaftarkan mereknya, ternyata sudah ada merek yang sama persis dalam data DJKI. Meskipun kamu tahu pasti kalau bisnismu satu-satunya, tapi tanpa pendaftaran merek lebih dulu, hal ini akan menjadi sia-sia. Karena ketika terjadi masalah, DJKI hanya akan melihat bukti pendaftaran merek saja.
Cara Melindungi Merek Dagang
Dari sedikit cerita di atas, kamu sudah mendapatkan sedikit bocoran mengenai cara melindungi merek dagang. Karena DJKI hanya akan melihat bukti pendaftaran merek sebagai satu-satunya alat penilaian suatu merek. Dengan begitu, yang bisa melindungi bisnismu dari aksi perebutan merek dagang adalah dengan cara memproses pendaftaran merek.
Lalu, kapan waktu yang paling tepat untuk bisa mengajukan pendaftaran merek? Tentunya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan sekaligus yang bisa menghindari aksi dari perebut merek.
Dalam perlindungan merek, ada peraturan tersendiri yang harus dipatuhi oleh para pemilik merek. Salah satunya adalah mengenai kapan waktu yang tepat untuk mendaftarkan merek. Dalam peraturan tersebut memang tidak tertulis mengenai kapan waktu yang paling tepat bagi pengusaha untuk mendaftarkan mereknya.
Tapi, kamu bisa merangkum beberapa aturan tersebut sebagai berikut:
1. Dari Pasal 1, UU Merek menyebutkan bahwa merek itu sebuah tanda yang digunakan untuk proses perdagangan. Artinya, kamu baru bisa menggunakan merek ketika proses perdagangannya sudah berjalan.
Meski begitu, tidak ada larangan yang membatasi tentang pendaftaran merek sebelum proses perdagangannya berjalan. Itulah sebabnya, DJKI masih kurang dalam menjalankan pengawasan terhadap aksi pendaftaran oleh predator merek.
Tapi, jangan salah, karena ada ketentuan lainnya dalam peraturan merek ini.
2. Dari Pasal 74 ayat (1), UU Merek menyebutkan bahwa ada yang namanya penghapusan merek. Salah satu syaratnya adalah apabila suatu merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.
Dari kedua pasal di atas, bisa ditarik kesimpulan, kalau memang sebaiknya pengusaha mendaftarkan mereknya ketika bisnisnya sudah berjalan atau ketika proses jual beli itu sudah terjadi.
Tapi, boleh juga seorang pengusaha mendaftarkan mereknya meskipun belum memulai proses jual beli sepanjang tidak melebihi jangka waktu tiga tahun.
Proteksi Merek Setelah Pendaftaran
Mulai dari pendaftaran, ternyata cara melindungi merek dagang tidak berhenti sampai di situ saja. Sempat disinggung di atas, kalau DJKI sendiri sudah menyediakan berbagai macam layanan untuk pengusaha bisa mengamankan mereknya.
Ternyata, didaftarkan saja tidak cukup kuat karena kamu perlu terus memantau perkembangan pendaftaran merek baru. Pendaftaran merek itu baru menutup kemungkinan merekmu direbut oleh predator merek.
Tapi untuk melindunginya dari aksi penjiplakan, kamu perlu langkah tambahan. Caranya adalah dengan memanfaatkan fitur atau database dari DJKI yang menyediakan nama-nama merek yang masuk.
Database ini terbuka secara umum dan semua orang bisa mengaksesnya. Meski begitu, kamu perlu strategi tersendiri untuk bisa memanfaatkan data tersebut sebagai cara melindungi merek dagang. Untuk bisa memantau merek-merek mana saja yang mungkin bisa mengancam keberadaan bisnismu.
Misalnya, ketika ada pengusaha lain yang bergerak di bidang serupa mendaftarkan merek baru dengan nama yang hampir mirip. Dengan kemiripan nama tersebut, kamu melihat adanya potensi pelangganmu terkecoh dengan produk milik pengusaha lain tersebut.
Dengan begitu, kamu bisa mencegah hal tersebut dengan mengirimkan keberatan kepada DJKI. Selanjutnya, DJKI akan memproses keberatan yang kamu ajukan lalu mengirimkan usulan penolakan kepada pemilik merek baru tersebut.
Untuk bisa melakukan hal tersebut, kamu perlu memantau secara berkala data pendaftaran merek dari DJKI. Tentunya bukan sekedar memantau, tapi juga melakukan pemeriksaan dengan memasukkan potensi nama-nama yang mungkin akan digunakan.
Belum lagi kamu pun perlu memastikan kalau produk yang didaftarkan juga sejenis dengan produk milikmu.
Nah, sekarang ada cara melindungi merek dagang dengan mudah. Tanpa harus terus menerus memantau data dari DJKI, karena sudah ada fitur Proteksi Merek dari Mebiso.
Penulis: Imam A Hanifah
Editor: Lizya Kristanti