MALANG, Tugujatim.id – 23 hari pasca kebakaran Malang Plaza, 12 pemilik tenant yang terdampak kebakaran bertemu dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, pada Kamis (25/5/2023).
Kuasa hukum 12 pemilik tenant di Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk mencari win-win solution akibat dampak dari kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan. Karena 12 pemilik tenant ini tidak hanya merugi atas barang yang mereka jual, namun juga kerugian atas hak tanah dan bangunan yang diakibatkan atas kebakaran itu.
“Kebakaran ini menimbulkan dampak, bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga ada dampak hukum, yaitu terkait dengan kerugian barang-barang akibat kebakaran serta kejelasan status daripada tenant klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli,” ucapnya.
Dari hasil pertemuan itu, Gunadi mengatakan bahwa pihak PT Hakim Sentausa belum dapat memberikan hasil yang kongkret.
Namun, ia mengapresiasi bahwa pihak PT Hakim Sentausa telah beritikad baik untuk bertanggung jawab.
“Jadi intinya memang karena dia tidak bisa mewakili badan hukum PT Hakim Sentausa, sifatnya hanya menyampaikan, mengusulkan, menampung, usulan-usulan kita bagaimana, tetapi ada satu hal yang tadi perlu saya garis bawahi bahwa statemennya mereka adalah tetap akan memberikan yang menjadi hak daripada tenant,” ungkap Gunadi.
“Hak daripada tenan selaku pemilik tanah dan bangunan, itu tetap akan diakomodir,” tambahnya.
Dari pertemuan itu, kata Gunadi, pihak PT Hakim Sentausa meminta tenggat waktu hingga 7 Juni 2023, karena PT Hakim Sentusa masih harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan jajaran direksi untuk bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Kita bersepakat paling lambat tanggal 10 Juni 2023, mereka harus memberikan kepastian kepada kami. Dari status (tanah dan bangunan) termasuk hingga jika memungkinkan adalah penggantian kerugian,” ucap Gunadi.
Sementara itu, PT Hakim Sentausa melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rachmat mengatakan bahwa pertemuan itu memang sebagai bentuk itikad baik dari Malang Plaza untuk bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Ridwan mengatakan bahwa pihak PT Hakim Sentausa masih belum dapat mengambil langkah selanjutnya, karena nantinya akan ada banyak pertemuan lanjutan, agar masalah tersebut bisa teratasi.
Ia berharap, permasalahan dengan 12 pemilik tenant bisa diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak sampai masuk ke ranah hukum. “Masih panjang nanti ke depannya, termasuk status kepemilikannya siapa, apa, dan kerugiannya seperti apa. Mudah-mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum,” ucap Ridwan.