MOJOKERTO, Tugujatim.id – Besaran UMK Mojokerto untuk 2026 masih samar. Sebab, setidaknya hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat peraturan pemerintah maupun petunjuk teknis terkait hal tersebut. Hal ini memicu ketidakpastian keadaan baik untuk pengusaha maupun pekerja, tidak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.
Meski begitu, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto serta Dewan Pengupahan mulai mengambil langkah. Seperti, pembahasan tata tertib sebagai persiapan awal penentuan UMK Mojokerto pada Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Sarbumusi Desak UMK Jember Naik 10 Persen: Ini Bukan Kemewahan, tapi Kebutuhan Bertahan Hidup
Dari keterangan yang digali, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam posisi menunggu keputusan dari pusat.
Gubernur Jatim Sempat Naikkan Upah
Namun, upaya alternatif disiapkan sambil merujuk pada SK Gubernur Jawa Timur terbaru. Pada SK ini, Gubernur Jawa Timur sempat menaikkan besaran upah menjelang berakhirnya 2025.
“Masih menunggu dari pusat, belum keluar. Ada alternatif, SK Gubernur yang berlaku 2 bulan terakhir ini. Tapi bila peraturan dari pusat sudah turun, nantinya ada rapat lagi,” terang Yo’ie, Rabu (17/12/2025).
Kondisi ini mengarah pada formula penghitungan upah yang belum final. Pasalnya, pembahasan formula tersebut masih didasarkan pada kondisi makro ekonomi, termasuk mekanisme dari ILO maupun data dari BPS tahun ini. Beberapa variabel yang masuk formula meliputi jenjang pendidikan, konsumsi rumah tangga, hingga permukiman.
“Intinya masih menunggu dari pusat,” tandas Yo’ie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








