JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi) Kabupaten Jember kembali mengusung agenda krusial menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Organisasi buruh ini bertekad memperjuangkan peningkatan UMK Jember hingga 10 persen untuk periode 2026.
Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruq menjelaskan, usulan kenaikan ini bukan sekadar mengejar kesejahteraan semata. Dia menekankan, kenaikan UMK Jember merupakan langkah penyesuaian mendesak untuk mencegah penurunan standar hidup pekerja yang terus tergerus oleh laju inflasi dan pelemahan daya beli rupiah.
Baca Juga: Kenaikan UMK 6,5 Persen Dinilai Belum Sesuai, Sarbumusi Jember Menuntut 10 Persen
Faruq menggarisbawahi kesenjangan besar antara penghargaan terhadap tenaga kerja di Indonesia dengan negara-negara maju. Dia memberikan perbandingan konkret, seperti pekerja pemetik buah di Australia mendapat upah sekitar Rp300 ribu per jam.
Sementara di Jember, dengan UMK yang dipatok Rp2,8 juta per bulan, buruh hanya memperoleh sekitar Rp16 ribu per jam kerja.
“Inilah bukti nyata bahwa kondisi pekerja kita belum mendapat penghargaan yang sepadan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025).
Meski pembahasan UMK 2026 belum dimulai secara resmi, Sarbumusi telah menyiapkan strategi matang. Organisasi ini konsisten mengusung angka kenaikan UMK Jember 10 persen yang dinilai rasional dan cukup untuk mempertahankan daya beli pekerja, namun tidak membebani dunia usaha secara berlebihan.
Sarbumusi Minta Transparansi Jadi Acuan Penetapan Upah
Sarbumusi juga mendesak transparansi lebih besar dari pemerintah terkait data ekonomi yang menjadi acuan penetapan upah. Faruq mengungkapkan kekhawatiran bahwa data pertumbuhan ekonomi dan inflasi kerap dimanipulasi untuk menekan angka kenaikan upah.
“Kami akan mengawal dan mengkritisi data-data tersebut. Jangan sampai informasi ekonomi dijadikan alat untuk memperlemah posisi tawar buruh,” katanya.
Dalam penutupnya, Faruq berharap gubernur nantinya mengambil keputusan yang benar-benar pro-pekerja, bukan semata-mata terpengaruh lobi pengusaha. Dia menegaskan bahwa kenaikan yang diusulkan bukanlah tuntutan yang muluk-muluk, melainkan upaya menjaga agar upah tetap mencukupi kebutuhan dasar.
“Selama ini kenaikan UMK bukan kemewahan, tapi penyesuaian agar hidup buruh tidak makin berat,” tandas Faruq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








