MALANG, Tugujatim.id – Polemik bangunan yang memengaruhi akses jalan menuju exit tol Malang atau lebih dikenal dengan tol Madyopuro masih berlanjut. Bangunan tersebut nyatanya masih berdiri tegak dan belum ada eksekusi. Bangunan tersebut hingga kini masih menjadi tempat usaha cuci mobil.
Terkait polemik yang cukup panjang itu, ternyata Pemerintah Kota Malang masih menunggu sidang putusan di pengadilan. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, uang konsinyasi telah diberikan kepada pihak pengadilan.
Bahkan, pihak pengadilan pun telah memanggil kedua belah pihak agar bisa segera diselesaikan.
“Uang konsinyasi sudah kami berikan kepada pengadilan dan kedua belah pihak sudah dipanggil,” ungkap Wahyu Hidayat, Selasa (17/10/2023).
Wahyu juga mengatakan, apa pun hasil sidang di pengadilan terkait bangunan yang menjadi sengketa itu, pihaknya akan mematuhi dan bakal langsung mengeksekusi.
“Kami tinggal menunggu hasil sidang, kalau memang dari hasil sidang harus dibongkar akan dibongkar. Kami tunggu hasil sidang nanti seperti apa, tidak tahu kapan sidangnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengaku kaget dengan jawaban pihak Pemkot Malang. Sebab, ternyata masih ada persidangan untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan entah gugatan apalagi, padahal itu tinggal memberikan ganti rugi,” ungkap Made.
Menurut Made, rekomendasi dari pansus exit tol Malang adalah eksekusi dahulu, jika digugat maka pemkot wajib melayani. Sementara rekomendasi pansus exit tol itu telah dikeluarkan dan harusnya sudah dieksekusi pada 20 September 2023.
“Rekomendasi dari pansus exit tol adalah eksekusi dulu, kalau pemkot digugat ya dilayani. Kalau dalam gugatan itu pemkot harus membayar senilai dengan gugatan, langsung bayar saja sesuai dengan hasil persidangan dan tidak perlu banding,” ungkap Made.
Disinggung terkait besaran nilai ganti rugi. Made menyebutkan bahwa berdasarkan proses penaksiran harga properti, appraisal terakhir menunjukkan angka sekitar Rp490 juta. Pihaknya pun menghendaki bahwa angka baru tersebut jauh lebih tinggi daripada nilai awal sekitar Rp198 juta.
“Kalau sudah ketemu appraisal, kalau tidak diterima tinggal dihitung ulang dan dieksekusi dulu baru berproses,” tambahnya.
Made melanjutkan, untuk menyelesaikan polemik itu, eksekutif hanya butuh keberanian dan tinggal mengeksekusi saja.
“Hanya butuh keberanian, karena kami melihat bangunan itu sebenarnya sudah dipersiapkan untuk dibongkar. Bangunan itu sudah tidak ditempati,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








