MALANG, Tugujatim.id – Bos pemilik kelab besar di Kota Malang, The Nine House Alfresco, Jefrie Permana, 36, kembali dipolisikan atas dugaan tindak pidana baru. Yakni, perampasan dan ancaman kekerasan secara verbal. Sebelumnya, Jefrie sudah dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan kepada karyawannya berinisial MT, 36.
Pelaporan dugaan pidana baru ini dilakukan 3 orang selaku korban dengan didampingi kuasa hukum dari IKADIN Malang Raya, yakni Do Merda Al-Romdhoni. Dan 2 korban di antaranya adalah karyawan berinisial CPS, 24; dan RS, 33. Lalu, 1 orang bukan karyawan, yakni AF, 28.
”Dan 3 korban ini di luar laporan kasus penganiayaan waktu lalu. Tapi, mereka juga ada saat kasus penganiayaan itu terjadi,” ungkap Do Merda usai pelaporan di Polresta Malang Kota, Rabu (23/06/2021).
Dalam kasus ini, Do Merda menjelaskan, mereka menjadi korban dirampas ponselnya juga diancam ikut dipukuli. Tak hanya itu, agar keduanya menyerahkan ponselnya, dia sengaja mempertontonkan adegan kekerasan terhadap MT di ruangan bernama Ruang Eksekusi.
Dalam kondisi tertekan, keduanya pun pasrah menuruti permintaan bosnya. Adapun yang disita selain ponsel pribadi mereka, adalah buku rekening dan kartu ATM.
”Jadi, saat menganiaya MT itu, keduanya ada di Ruangan Eksekusi. Secara psikis kan mereka takut dan akhirnya mau nuruti permintaan. Yang dirampas itu ponsel, kartu ATM, dan buku rekening tabungan,” bebernya.
Tak berhenti di situ, keduanya juga disekap di kelab malam itu sampai pagi hari.
”Mereka dipaksa mengaku dengan cara disekap di sana sampai pagi, tidak diberi makan sama sekali,” beber dia lagi.
Lebih lanjut, terkait korban yang bukan pegawai, AF, 28, juga sama. Dia diancam dengan sejumlah kata verbal dan dipertontonkan adegan kekerasan itu agar mau menyerahkan ponselnya. AF sendiri dituduh menerima uang hasil penggelapan dari MT.
”Iya, dia yang temannya MT dituduh menerima uang transferan itu. Dia juga ditekan dan dipaksa memberikan ponselnya. Dia dituduh ikut serta dalam tuduhan penerimaan uang fee dari supplier,” jelasnya lagi.
”Jadi, total barang pribadi yang dirampas itu ada 3 buku rekening, 3 kartu ATM, dan KTP milik CPS dirampas. Semua barang itu sampai sekarang juga belum dikembalikan,” imbuhnya.
Sementara itu, bentuk ancaman kekerasan verbal itu bermacam-macam. Mulai dipukuli, ditempeleng, bahkan hingga diancam dijadikan LC (pemandu lagu). Usai kejadian ini, kedua korban yang tadinya adalah pegawai kini sudah tak lagi bekerja di sana.
”CPS itu staf admin, sudah dikeluarkan. Lalu, RS itu posisi jadi stock keeper sudah resign,” ungkapnya.
Akibat perbuatan ini, bos The Nine House Alfresco ini bisa disangkakan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan.
”Saya harap kepolisian bisa mengusut kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.