MALANG, Tugujatim.id – BPJS Ketenagakerjaan Malang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen sehingga peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Buruh Pakerin Mojokerto Datangi BPJS Kesehatan Buntut Status Kepesertaan Mendadak Nonaktif
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading mengatakan, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang jauh lebih ringan.
“Semua pekerja informal atau BPU bisa mendapatkan diskon iuran 50 persen sampai 31 Desember 2026. Sayang jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan masyarakat,” kata Zulkarnain, Kamis (25/06/2026).
Pedagang hingga Ojol Bisa Ikut
Zulkarnain menjelaskan, program ini menyasar berbagai profesi yang bekerja secara mandiri tanpa hubungan kerja dengan perusahaan. Kelompok tersebut meliputi pedagang keliling, penjual makanan, pelaku UMKM, penjahit, petani, tukang becak, pengemudi ojek online, hingga berbagai profesi informal lainnya.
Menurut dia, tidak ada batas minimal penghasilan untuk menjadi peserta. Selama seseorang bekerja secara mandiri, mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati tarif iuran yang telah mendapat subsidi pemerintah.
Dengan membayar iuran Rp8.400 per bulan, peserta memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Cakupan Perlindungan Pekerja Terus Meningkat
Berdasarkan data per 24 Juni 2026, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang telah mencapai 39,61 persen atau sebanyak 162.536 peserta dari total 410.373 pekerja.
Capaian tersebut semakin mendekati target UCJ Kota Malang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 41 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Zulkarnain optimistis target tersebut dapat terlampaui berkat dukungan Pemerintah Kota Malang bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Target tahun ini 41 persen. Kami optimistis bisa melampaui target tersebut dengan dukungan Pemerintah Kota Malang dan seluruh stakeholder,” ujarnya.
Klaim Capai Rp218 Miliar
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Malang juga telah menyalurkan manfaat program kepada ribuan peserta.
Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp218,84 miliar kepada 16.480 peserta. Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi penyumbang klaim terbesar dengan nilai mencapai Rp177,44 miliar.
Santunan hingga Beasiswa Anak
Zulkarnain menuturkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh pekerja informal. Dia mencontohkan seorang pelaku UMKM yang mengalami kecelakaan saat membeli bahan baku usahanya dapat memperoleh perawatan rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya karena telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu!
Selain perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, peserta yang meninggal dunia juga berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Tak hanya itu, ahli waris juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
“Ini merupakan bentuk kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap semakin banyak pekerja informal yang memanfaatkan program ini agar mendapatkan jaminan sosial saat menghadapi risiko kerja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writter: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








