Tugujatim.id – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui sistem asuransi sosial, BPJS Kesehatan bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan yang adil dan merata.
BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero) dan kini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan masyarakat secara nasional.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sediakan Layanan JKN Tanpa Antri
Meski menjadi penopang utama layanan kesehatan di Indonesia, perlu dipahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung. Pemerintah menetapkan batasan manfaat untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang secara tegas menyebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS.
Pemahaman terhadap aturan ini penting agar peserta tidak mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.
21 Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
3. Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan estetika.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai batas manfaat yang ditetapkan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Selain memahami cakupan manfaat, peserta juga perlu mengetahui ketentuan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran dan tarif yang berlaku masih sama dengan tahun sebelumnya.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran per bulan ditetapkan sebagai berikut:
• Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
• Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
• Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sehingga peserta membayar sekitar Rp35.000
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember Libatkan Toga Tomas Jadi Ujung Tombak Sosialisasi JKN
Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan swasta, ASN, TNI, dan Polri, iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.
Adapun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat kurang mampu, tidak dikenakan iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan manfaat dan iuran BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai prosedur.
Peserta juga disarankan memastikan fasilitas kesehatan yang digunakan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta mengikuti alur rujukan yang berlaku. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








