Tugujatim.id – Sejumlah warga keberatan dengan keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar yang membekukan status tanah di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jateng. Pembekuan status tanah dari BPN Karanganyar ini dinilai semakin mempersulit para warga Desa Plesungan untuk mengetahui batas kepemilikan tanahnya.
“Dalam daftar sudah ada 24 warga yang merasa keberatan status tanahnya dibekukan. Akibatnya, penyelesaian masalah pertanahan yang sudah bertahun-tahun itu akan makin lama,” ujar Agung, salah satu pemilik tanah saat dikonfirmasi pada Kamis (04/08/2022).
Menurut Agung, pembekuan status tanah di Desa Plesungan terjadi setelah warga meminta BPN Karanganyar untuk melakukan pengukuran ulang dan memperbarui sertifikat tanah. Lantaran, patok-patok pembatas lahan dari 1.000-an kavling tanah tersebut sudah hilang.
“Kami minta ke BPN untuk memperbarui sertifikat dan pengukuran ulang karena sudah puluhan tahun tidak jelas batas pemetaan antara pemilik tanah,” ungkapnya.
Ada sekitar 300 orang pemilik dan ahli waris tanah kavling yang meminta pengukuran ulang ke BPN Karanganyar. Namun, hingga kini pihak BPN Karanganyar belum memberi kepastian.
Warga justru makin dibuat kaget ketika mendengar kabar bahwa status tanahnya dibekukan sementara. Ketika perwakilan pemilik kavling bersama Kepala Desa Plesungan Waluyo mendatangi Kantor BPN Karanganyar, Rabu (03/08/2022), kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Tanah membenarkan jika status tanah di Plesungan dibekukan sementara.
Pihak BPN Karanganyar beralasan untuk kehati-hatian karena khawatir ada tuntutan hukum di belakang hari, sertifikat double, tumpah tindih kepemilikan, serta belum ketemunya semua pemilik kavling.
“Saya menolak kalau tanah di Plesungan dibekukan. Kami punya bukti kuat kepemilikan tanah secara sah. Mohon pihak BPN segera menyelesaikan dalam waktu tidak lama,” tandas Tomi, pemilik tanah yang lain.
Senada dengan Tomi, Oni, warga yang juga jadi pemilik tanah juga merasa dipersulit. Dia sudah beberapa kali mencoba mengurus pengukuran ulang tanah ke Kantor BPN Karanganyar. Namun, pihak BPN Karanganyar selalu memintanya untuk mengurus di kantor kelurahan.
Sementara dari pihak kelurahan menjawab bahwa tanah baru bisa diukur ulang dengan syarat minimal 80 persen dari pemilik dalam satu peta blok bersama-sama datang mengurusnya. Padahal, satu blok tanah dibagi sekitar 1.000 lebih pemilik.
“Kami sudah pegang sertifikat asli pembelian tanah sejak 1984 dari Depdagri, tapi kami sampai sekarang belum tahu tata letak dan lokasi tanahnya,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim