Tugujatim.id – Setelah banyak persoalan masyarakat yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menjawab dengan menyiapkan fitur pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses pada aplikasi lain. Wacana akan aturan tersebut dimulai pada Oktober 2021 mendatang.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai aplikasi digital seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, Cinema XXI, Dana, LinkAja, Jaki dan lainnya.
Selanjutnya, dia menyebut masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bepergian, termasuk transportasi udara dan kereta api. Bagi yang tidak memiliki ponsel pintar pun dapat melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah ada pada saat pembelian tiket.
Selain itu, masyarakat nantinya dapat memeriksa secara mandiri tempat yang belum terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya hanya dengan memasukkan NIK dan status yang bersangkutan dapat langsung muncul apakah layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” kata Setiaji, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga kerap memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Mulai dari hasil tes swab, hasil tracing, sertifikat vaksin hingga layanan telemedicine gratis. Aplikasi ini dinilai lebih aman karena meminimalkan kontak fisik dokumen kertas serta terhindar dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Sebelumnya, aturan perjalanan dan bepergian dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah diatur oleh pemerintah sejak 28 Agustus 2021 lalu.