SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim memberikan sanksi kepada PSBI Blitar setelah adanya aksi pemukulan terhadap pemain Perseta Tulungagung.
Pertama, hukuman dan sanksi diberikan kepada pemain Perseta Tulungagung Ravi Bagustian karena memukul pemain PSBI Blitar Sulaiman Harapan saat laga pada Rabu (06/12/2023).
Ravi dinilai melanggar Pasal 48 Jo Pasal 48 A Kode Disiplin PSSI Jatim 2023. Atas pelanggaran tersebut, Ravi dilarang bermain selama enam kali pertandingan dan denda Rp10 juta pada kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Kedua, hukuman dijatuhkan kepada ofisial PSBI Blitar Dian Sucahyo yang memukul pemain Perseta Tulungagung. Laga PSBI Blitar vs Perseta Tulungagung, suporter tuan rumah (PSBI Blitar) masuk ke lapangan dan melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah pemain Perseta Tulungagung luka-luka.
Pelanggaran tersebut dianggap sebagai kelalaian dari pihak panpel sesuai dengan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI menyebutkan. Dian dilarang untuk mengikuti aktivitas olahraga selama dua tahun dan denda Rp10 juta sebagaimana yang ditetapkan Pasal 69.
“Pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta Tulungagung oleh ofisial dan penonton pendukung PSBI Blitar, menjadi tanggung jawab PSBI selaku panpel dan tuan rumah,” kata Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat, Jumat (08/12/2023).
Sementara itu, Ketua Panpel PSBI Blitar Demy Allam Sahati juga dihukum karena dianggap melanggar Pasal 68 Jo 69. Jadi, PSBI yang melakukan dikenai hukuman dua kali pertandingan tanpa penonton dan sanksi denda Rp25 juta.
“Kemudian Ketua Panpel PSBI atas nama Demy Allam Sahati dengan hukuman larangan beraktivitas pada sepak bola hingga berakhirnya pertandingan grup I Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur 2023 untuk selanjutnya PSBI menunjuk ketua panpel baru,” ujar Samiadji.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








