BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). Dengan adanya Ranperda RTRW ini, harapannya landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro untuk 20 tahun ke depan semakin terarah.
Jubir Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebelumnya Kabupetan Bojonegoro telah memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, tapi dilakukan peninjauan kembali.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Ranperda RTRW pada Rabu (10/03/2021), Kabupaten Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031, tapi ditinjau kembali,” ujarnya saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut, Didik melanjutkan, dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, dan adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan serta jumlah kawasan perkotaan.
“Pada 2012 lalu terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya proyek strategis nasional,” tambah Didik.
Jadi, dengan adanya rencana tersebut, Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2019 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.
Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa peraturan daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Dalam agenda rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro dan mayoritas telah mendukung serta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW yang baru untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Dia menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi.
“Karena itu, nota persetujuan bersama tentang ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi. Selain itu, juga memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya. (Mila Arinda/ln)