• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah (kiri) bersama anggota DPRD Bojonegoro dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro/Tugu Jatim)

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah (kiri) bersama anggota DPRD Bojonegoro dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro/Tugu Jatim)

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah: Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 Disahkan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). Dengan adanya Ranperda RTRW ini, harapannya landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro untuk 20 tahun ke depan semakin terarah.

Jubir Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebelumnya Kabupetan Bojonegoro telah memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, tapi dilakukan peninjauan kembali.

You might also like

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM
Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Ranperda RTRW pada Rabu (10/03/2021), Kabupaten Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031, tapi ditinjau kembali,” ujarnya saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut, Didik melanjutkan, dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, dan adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan serta jumlah kawasan perkotaan.

“Pada 2012 lalu terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya proyek strategis nasional,” tambah Didik.

Jadi, dengan adanya rencana tersebut, Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2019 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.

Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa peraturan daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.

Dalam agenda rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro dan mayoritas telah mendukung serta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW yang baru untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Dia menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi.

“Karena itu, nota persetujuan bersama tentang ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi. Selain itu, juga memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya. (Mila Arinda/ln)

Tags: Berita pengesahan ranperdaBupati Bojonegoro Anna MuawanahJawa TimurKabupaten Bojonegoro
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Next Post
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein dan beberapa pejabat lainnya membuka tirai sebagai simbol meresmikan nama jalan di jalan lingkar Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Nama di Jalan Lingkar Tuban dengan Nggowes Bareng

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID