JEMBER, Tugujatim.id – Kabar baik bagi seluruh warga di Kabupaten Jember. Bupati Muhammad Fawait mengumumkan kebijakan baru berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan retribusi parkir di pinggir jalan.
Kebijakan yang diuji coba hingga Agustus 2025 ini, akan memberikan stimulan bagi masyarakat di Kabupaten Jember. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pria yang akrab disapa Gus Fawait itu, menegaskan komitmen dalam menerapkan keadilan perpajakan.
Baca Juga: Hotel Java Lotus Jember Ajukan Skema Pembayaran Tunggakan Pajak
“Sesuai dengan Presiden Prabowo, bahwa pajak sebagai pendapatan negara harus diperlakukan kepada seluruh rakyat tanpa memandang bulu,” ujar Bupati Fawait pada Rabu malam (21/05/2025).
Setidaknya, penghapusan denda pajak kendaraan itu berlaku sejak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, sampai dengan Agustus 2025. Terkait keberlanjutan kebijakan tersebut, pihaknya akan sembari mengevaluasi.
“Kami telah memutuskan bahwa mulai malam ini akan adanya pembebasan denda pajak tahun 2024 dan tahun sebelumnya sampai dengan Agustus 2025,” terang Gus Fawait.
Peraturan Parkir di Jember Semrawut
Dia juga menyinggung terkait caruk-maruknya peraturan parkir di Kabupaten Jember yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Kendati demikian, parkir gratis dapat dirasakan warga di titik-titik lokasi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember.
“Kami membebaskan retribusi parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan dinas perhubungan sampai Agustus 2025. Mulai malam ini, seluruh parkir di pinggir jalan kami gratiskan dan akan dievaluasi lagi pelaksanaannya,” imbuhnya.
Meski digratiskan, dia menegaskan bahwa petugas parkir yang biasanya bekerja akan tetap mendapat gaji setiap bulannya.
“Kalau memang ke depannya ini diperlukan perpanjangan lagi, kami akan laksanakan perpanjangan sampai sistem pemungutan dan parkir ini kembali tidak carut-marut dan baik sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Gus Fawait. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








