MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto membeberkan soal Anggaran Desa 2026. Penjelasan diberikan terkait aksi sejumlah Kades dan Perangkat Desa yang terjadi pada Rabu (24/12/2025).
Aksi menuntut pihak pemerintah tidak menurunkan alokasi anggaran dana desa (ADD), termasuk mendesak penerbitan Peraturan Bupati mengenai besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa untuk tahun depan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kebijakan anggaran untuk tahun 2026 merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah setempat terhadap pemangkasan transfer dana dari pusat ke daerah.
Selain itu, sehari sebelum aksi berlangsung, pihak Pemkab Mojokerto telah melangsungkan audiensi dengan jajaran Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto. Dari pertemuan ini dihasilkan pemahaman bersama akan alokasi ADD untuk tahun 2026 mendatang.
Sementara, soal isu penurunan besaran ADD, pihak Pemkab Mojokerto menegaskan bahwa hal ini tidak berhubungan dengan komitmen pemerintah daerah untuk desa.
Sebab, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2024 menyebutkan bahwa syarat minimal ADD adalah 10% dari alokasi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
“Pemkab (Mojokerto) justru mengalokasikan ADD melebihi ketentuan minimal, yaitu 13% untuk tahun 2026 nanti. Namun, dari sisi nominal memang ada penurunan sebab alokasi DAU dan DBH dari pusat juga berkurang sekitar Rp316 miliar. Ini terjadi nasional,” urai Bupati Albarraa, Senin (29/12/2025).
Dengan demikian, walau terjadi pemangkasan anggaran dari pusat, Pemkab Mojokerto telah menempuh upaya untuk menjamin kesejahteraan aparatur desa.
Bupati Albarraa juga memastikan bahwa siltap kepala desa serta perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk insentif RT/RW pada tahun depan tetap dan tidak dikurangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








