PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum menentukan keputusan final terkait polemik rencana pembangunan real estate Arjuno-Welirang di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Bupati Rusdi Sutejo mengaku memilih untuk mengkaji terlebih dahulu rekomendasi yang diusulkan DPRD Kabupaten Pasuruan lewat Panitia Khusus (Pansus) Real Estate.
Baca Juga: Pansus DPRD Pasuruan Dukung Penghentian Total Proyek Real Estate di Lereng Arjuno-Welirang
Rusdi menyebut dokumen rekomendasi dari Pansus Real Estate tersebut sudah dia terima. Tapi, dia mengatakan bahwa membutuhkan waktu untuk mengkaji seluruh poin yang ada sebelum memastikan langkah kebijakan soal real estate Arjuno-Welirang.
“Rekomendasi itu telah kami terima. Hingga saat ini, masih kami kaji secara menyeluruh, utamanya terkait detail poin-poinnya, sebelum akhirnya kami akan mengambil sikap,” ujar Rusdi pada Sabtu (02/05/2026).
Dia mengungkapkan, ada beberapa catatan penting pada rekomendasi pansus yang perlu ditelaah dengan hati-hati. Apalagi, secara hukum rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat sehingga keputusan final tetap ada di tangan pemerintah daerah.
Rusdi juga membahas tentang perubahan rencana dari pihak pengembang. Sebelumnya proyek perumahan yang rencananya dibangun di wilayah tersebut sudah dialihkan menjadi konsep wisata terpadu.
Walaupun demikian, dia menyatakan segala bentuk investasi harus patuh pada regulasi dan tidak memunculkan konflik di tengah masyarakat.
“Prinsipnya, investasi harus berlaku sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menimbulkan polemik. Kalau dari hasil kajian nantinya memang tidak diperbolehkan, maka akan kami batalkan,” ungkapnya.
Pansus Ungkap Proyek Diduga Potensi Dampak Lingkungan
Sementara itu, Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menyatakan, draf awal yang diberikan pada bupati telah mencakup berbagai catatan penting terkait aspek teknis dan legalitas.
“Rekomendasi awal yang sudah kami berikan ke bupati sudah mencakup aspek legalitas dan teknis, tujuan kami berkomitmen menciptakan perlindungan kepada masyarakat agar merasa nyaman dan aman,” ujar Sugiyanto.
Hasil rekomendasi Pansus Real Estate, dia mengatakan, proyek pembangunan real estate Arjuno-Welirang dianggap menyimpan persoalan serius. Sugiyanto menyatakan, temuan mereka mengarah kepada dugaan potensi dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan dan ketidaksesuaian pada aturan.
“Kesimpulannya sudah jelas, rencana pembangunan real estate ini tidak bisa dilanjutkan. Kami berharap bisa diberhentikan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Baca Juga: 3 Jalur Pendakian Gunung Welirang: Daftar Pos dan dan Tips Taklukkan Puncak Berbatu
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan sejumlah rekomendasi pada bupati. Di antaranya terkait usulan pengembalian kawasan menjadi zona lindung, dicabutnya Izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sampai dukungan evaluasi tata ruang dalam revisi RTRW.
Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri merupakan respons atas munculnya gelombang penolakan dari warga Kecamatan Prigen yang khawatir terhadap dampak lingkungan daripada rencana pembangunan real estate Arjuno-Welirang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








