TUBAN, Tugujatim.id – Jelang Hari Raya Idulfitri, ribuan buruh di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih dibayangi ketidakpastian terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk memastikan mekanisme pembayaran THR tahun ini.
Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid menyebut, regulasi utama mengenai pembayaran THR memang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Namun, masih ada sejumlah detail yang perlu diperjelas, seperti metode penghitungan, nominal yang harus dibayarkan, batas waktu pencairan, serta sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban tersebut.
Baca Juga: Gurihnya Bubur Syuro, Hidangan Berbuka Puasa di Makam Sunan Bonang Tuban
“Juknisnya belum kami terima, tapi kami berharap segera turun agar ada kepastian bagi para buruh,” ungkapnya pada Rabu (12/03/2025).
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya berencana membentuk posko layanan dan pengaduan THR di dua lokasi, yakni di Kantor Disnakerin Tuban dan UPT BLKI yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Posko ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima haknya.
“Buruh maupun pengusaha bisa berkonsultasi atau melaporkan jika ada kendala dalam pembayaran THR,” jelasnya.
Posko Belum Terbentuk, Buruh Bisa Lapor Aduan
Lebih lanjut, Ubaid menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Tuban harus menunaikan kewajiban mereka terhadap pekerja. Dia juga mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil.
“Kami berharap perusahaan tetap bertanggung jawab dan tidak menjadikan THR sebagai alasan untuk melakukan PHK,” tegasnya.
Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja Kasubkorwil Tuban Disnakertrans Jatim Erny Kartiksari menyebut, pihaknya juga masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja RI terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini. Meski posko pengaduan belum terbentuk, pekerja tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan laporkan, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dengan mendekatnya momen hari raya, buruh di Tuban berharap kepastian segera datang. Ketidakjelasan regulasi hanya akan memperpanjang ketidakpastian nasib mereka dalam menyambut hari kemenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








