JEMBER, Tugujatim.id – Aktivitas konstruksi outlet terbaru franchise Mie Gacoan cabang kedua di Jember yang berlokasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, Jember, mendapat perintah pemberhentian paksa.
Tindakan tegas ini diambil lantaran terdeteksi adanya kelalaian dalam pemenuhan dokumen perizinan yang menjadi syarat wajib operasional usaha.
Keputusan drastis tersebut muncul menyusul aksi inspeksi dadakan yang digelar koalisi tim gabungan meliputi anggota DPRD Jember, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas PU Cipta Karya.
Menurut keterangan Agung Yuli Nugroho yang menjabat sebagai Staf Perizinan di DPMPTSP Jember, rangkaian prosedur administrasi perizinan masih berada dalam fase pengajuan via sistem Online Single Submission (OSS).
Di sisi lain, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan karena masih menunggu proses verifikasi aspek teknis.
BACA JUGA: Bukti Produk Lokal Tembus Pasar Global, Krupuk Udang Sidoarjo Ekspor Perdana ke Malaysia
“Sehingga untuk kegiatan operasional ataupun aktivitas konstruksi harus memiliki dokumen PBG lebih dulu,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Pimpinan Fraksi Partai NasDem di DPRD Jember, David Handoko Seto menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola Mie Gacoan. Peringatan tersebut terkait kelengkapan administrasi perizinan.
Namun sampai saat ini, menurutnya, belum terlihat upaya konkret yang dilakukan manajemen. “Oleh karena itu, kami memberikan rekomendasi penghentian aktivitas konstruksi hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan,” ujar David.
BACA JUGA: Parkir di Jember Kembali Berbayar per 1 September 2025
Di lain pihak, kontraktor proyek yang bernama Rifqil mengaku tidak memiliki informasi terkait problematika perizinan tersebut. Dia menegaskan bahwa tugasnya hanya fokus pada pelaksanaan pembangunan fisik yang kini telah mencapai progres sekitar 20 persen.
“Mengenai masalah perizinan kami tidak mengetahui, hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak manajemen,” ungkapnya.
Selain ketiadaan izin PBG, proyek pembangunan ini juga diduga kuat belum memiliki izin pengeboran sumber air bawah tanah serta dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang seharusnya sudah dikantongi sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








