SURABAYA, Tugujatim.id – Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjanjikan akan menuntaskan Undang-Undang Perampasan Aset dalam kasus korupsi di Pemilu 2024.
Hal itu Cak Imin ungkapkan dalam forum Diskusi dan Diseminasi bersama mahasiswa Jatim di Stadion DBL, Surabaya, Rabu (22/11/2023).
Salah satu mahasiswa asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Syahril menanyakan kepada Cak Imin bukan hanya sebagai cawapres, tapi juga tupoksinya sebagai salah satu wakil DPR RI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.
Sebagaimana diketahui, pemerantasan korupsi masuk dalam misi pasangan Anies-Amin 2024 yakni poin 8.
“Memulihkan Kualitas Demokrasi, Menegakkan Hukum dan HAM, Memberantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, serta Menyelenggarakan Pemerintahan yang Berpihak pada Rakyat”.
“Jadi kami berdua dengan Mas Anis bersepakat dengan seluruh partai pendukung, kalau hari ini belum berhasil, mungkin jumlahnya tidak mayoritas di parlemen. Insyaa Allah melalui kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu singkat, kami bisa wujudkan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Cak Imin.
Ketua Umum Partai PKB tersebut mengatakan, dalam pemutusan undang-undang dibutuhkan suara partai di kursi parlemen.
Cak Imin optimistis dukungan dari Koalisi Perubahan untuk Perbaikan dapat mempercepat tuntasnya Undang-Undang Perampasan Aset.
“Karena itu butuh dukungan partai di DPR. Tapi, kami bisa mulai dari pimpinan koalisi yang kuat. Insyaa Allah di bawah koalisi Amin, kami bisa cepat tuntaskan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset dalam kasus penindakan korupsi. Tapi, terdapat beberapa instrumen hukum yang menganut tentang hal tersebut.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati