TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial AS, 32, warga Kabupaten Tuban. Calon ayah tiri di Tuban ini diduga jadi pelaku kasus tindak kekerasan terhadap seorang anak yang masih berusia 4 tahun.
Kasus calon ayah tiri di Tuban ini terungkap setelah ayah kandung korban, JS, 28, menerima laporan dari pihak keluarga. JS kemudian melapor ke Polres Tuban pada Senin (01/09/2025). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya yang juga berada di Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dimas menyebutkan, penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri di Tuban Diduga Cabuli Anak Sambung sejak SD hingga Remaja
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara,” jelas Dimas, Selasa (16/09/2025).
Peristiwa bermula pada Minggu sore (31/08/2025). Saat itu, ibu korban meninggalkan rumah sebentar untuk membeli sesuatu. Korban yang masih balita ditinggal bersama pelaku yang disebut-sebut sebagai calon suami ibunya.
Ketika sang ibu kembali, dia mendapati anaknya sudah mengalami lebam di bagian wajah. Pelaku beralasan bahwa korban jatuh di kamar mandi. Karena percaya, sang ibu tidak langsung melaporkan kejadian itu.
Namun keesokanharinya, kondisi korban semakin mengkhawatirkan. Saat dititipkan di rumah neneknya, korban menceritakan bahwa dia dipukul dan pernah mengalami kekerasan lain dari pelaku. Pengakuan itu sampai ke telinga sang ayah kandung, JS, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban segera bergerak. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti. Dari hasil penyelidikan, bukti mengarah kepada AS sebagai pelaku.
“Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan pelaku di rumah orang tuanya. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Polisi Imbau Warga Segera Lapor Temukan Kasus Kekerasan Anak
Polres Tuban menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius. Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati sesuai kaidah jurnalisme ramah anak serta aturan perlindungan anak.
“Korban saat ini sudah dalam pendampingan keluarga. Kami juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pemulihan psikologis,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka. Jika melihat atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
Polres Tuban memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, diharapkan kasus ini memberi efek jera bagi pelaku serta mendorong masyarakat untuk semakin menjaga hak-hak anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








