TUBAN, Tugujatim.id – Dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2024, calon independen untuk posisi Bupati dan Wakil Tuban harus mempersiapkan diri dengan serius, terutama terkait dengan jumlah dukungan yang harus mereka kumpulkan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon.
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, calon independen harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk surat pernyataan dukungan dari masyarakat sebanyak 70.916 atau 7,6 persen dari jumlah pemilih tetap di Tuban sebanyak 945.539 pemilih dengan jumlah minimal 11 kecamatan dan 20 yang ada di Tuban.
Persentase ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan minimal 70.916 pemilih,” tulis pengumuman resmi KPU Kabupaten Tuban, Minggu (05/05/2024).
Mengingat Tuban merupakan salah satu kabupaten yang memiliki jumlah pemilih yang signifikan, tugas untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 7,6 % dari total pemilih tetap tentu menjadi tantangan tersendiri bagi calon independen. Diperlukan strategi komunikasi yang kuat dan jaringan yang luas untuk bisa mendapatkan dukungan sebanyak itu dari masyarakat.
Namun demikian, bagi calon independen yang berhasil mengumpulkan dukungan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, ini bisa menjadi langkah awal yang penting dalam memperjuangkan suara masyarakat Tuban.
Baca Juga: Cak Imin Bocorkan Kriteria Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat, calon independen memiliki peluang yang sama untuk bersaing dengan calon dari partai politik dalam Pilkada Tuban 2024.
Sementara itu, para calon independen juga diharapkan untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dukungan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemilihan yang berlangsung.
Sedangkan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dimulai sejak 8–12 Mei 2024. Pukul 08.00-16.00 WIB untuk 8-11 Mei. Sementara 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








