MOJOKERTO, Tugujatim.id – Calon Jemaah Haji Kabupaten Mojokerto baru sekitar 69 Persen melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Padahal masa pelunasan tahap pertama telah ditutup pada Selasa (23/12/2025).
Terdapat 378 calon jemaah yang tidak melunasi besaran Bipih dari total 1.233 calon jemaah haji berhak lunas pada pemberangkatan haji musim depan. Dengan kata lain, ratusan calon jemaah tersebut gagal terbang menuju Tanah Suci yang direncanakan mulai April tahun 2026 nanti.
Keterangan dari Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin, menyebutkan bahwa, pada masa pelunasan Bipih tahap pertama lalu, sudah 855 orang melunasi sisa kekurangan biaya tersebut. Jumlah ini kurang lebih sama dengan 69% dari total kuota jemaah haji untuk Kabupaten Mojokerto.
Ratusan calon jemaah haji yang telah lunas ini berasal dari calon jemaah haji reguler serta calon jemaah kategori lanjut usia. Tidak hanya mampu melunasi Bipih, 855 orang calon jemaah haji ini juga telah mengantongi surat kesehatan alias istithaah. Surat tersebut didapatkan setelah menjalani berbagai tes kesehatan agar dinyatakan sehat jasmani dan rohani sebelum menunaikan ibadah haji musim depan.
“Dari data monitoring yang masuk, total 1.233 jemaah berhak lunas, 855 jemaah lunas, lalu 869 jemaah telah istithaah, untuk yang belum lunas ada 378 orang,” urai Muhibbudin, Minggu (28/12/2025).
Walau masih terdapat calon jemaah yang belum lunas, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto masih mengupayakan calon jemaah lain untuk bisa mengisi kekosongan kursi.
Seperti, pengusulan calon jemaah dari pendamping lanjut usia atau penggabungan mahram. Lalu, menyiapkan pula calon jemaah yang masuk kuota cadangan. Kuota cadangan tersebut berjumlah 478 orang.
Sama dengan calon jemaah reguler, mereka juga dikenai kewajiban yang sama sebelum pelunasan. Yakni, harus mengurus surat istithaah untuk bisa melakukan pelunasan Bipih tahap kedua pada awal Januari 2026 nanti.
“Pelunasan pada awal Januari 2026 nanti akan dibuka untuk (calon jemaah) reguler yang belum lunas pada tahap pertama, pendamping lanjut usia, disabilitas, penggabungan mahram, serta cadangan,” imbuh Muhibbudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








