Tugujatim.id – Menunaikan zakat bukan hanya merupakan kewajiban finansial, tetapi juga wujud ketaatan dan penyucian jiwa. Bagaimana cara hitung zakat yang benar?
Di bulan Ramadan, momentum untuk membayar zakat semakin kuat karena keberkahan yang berlipat ganda. Lantas, bagaimana cara hitung zakat yang sesuai syariat agar lebih akurat terbaru 2025?
Pentingnya Niat dalam Menunaikan Zakat
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hal pertama yang wajib dilaksanakan adalah niat. Nah, niat merupakan inti dari setiap ibadah, termasuk dalam pembayaran zakat.
Sebelum mengeluarkan zakat, setiap muslim dianjurkan untuk menetapkan niat dalam hati bahwa harta yang dikeluarkan semata-mata untuk meraih rida Allah SWT. Dengan niat yang tulus, zakat tidak hanya berfungsi sebagai pembersih harta tetapi juga sebagai jalan membersihkan diri serta menjadi ladang pahala.
Baznas menyediakan pedoman penghitungan zakat yang mudah diikuti sehingga setiap muslim dapat memastikan kewajibannya dihitung secara akurat dan transparan.
Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan
Dalam Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Besarannya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya yang diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sementara zakat mal dikenakan atas kepemilikan harta yang telah mencapai batas tertentu atau nisab, seperti emas, perak, penghasilan, dan perdagangan.
Baca Juga: Keutamaan dan Cara Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya?
Panduan Praktis Hitung Zakat Mal
Agar perhitungan zakat lebih akurat, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
1. Identifikasi Harta yang Wajib Dizakati
Langkah pertama adalah mencatat seluruh aset yang dimiliki, seperti:
1. Tabungan
2. Emas dan perak
3. Properti
4. Saham
5. Aset bisnis
Pendataan ini membantu menentukan apakah harta tersebut telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang wajib dizakati.
2. Pengecekan Kriteria Nisab dan Haul
Setelah mencatat aset, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa harta tersebut telah memenuhi dua syarat utama dalam zakat mal, yaitu:
- Nisab: Batas minimum kekayaan yang wajib dizakati. Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp622.000/gram, maka nisabnya adalah Rp52.870.000.
- Haul: Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh. Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka zakat wajib dikeluarkan.
3. Perhitungan Persentase Zakat
Kadar zakat mal yang umum diterapkan adalah 2,5% dari total harta yang telah memenuhi nisab. Berikut adalah rumus umum perhitungan zakat mal:
Zakat mal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh: Bapak A memiliki total aset senilai Rp100.000.000 selama satu tahun penuh. Jika harga emas saat ini Rp622.000/gram, maka nisab zakat senilai Rp52.870.000.
Karena jumlah hartanya telah melampaui nisab, maka Bapak A wajib mengeluarkan zakat sebesar: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
4. Perhitungan Zakat Saham
Bagi yang memiliki investasi saham, perhitungan zakatnya sedikit berbeda.
Rumus: Zakat saham (dalam lot) = Nominal zakat : (harga pasar per lembar x 100 lembar)
Contoh: Bapak A memiliki 100 lot saham dengan harga pasar Rp645 per lembar.
Zakat sahamnya dihitung sebagai berikut: Rp2.500.000 : (Rp645 x 100) = 38,75 lot dibulatkan menjadi 39 lot saham yang harus dizakatkan.
Kalkulator Zakat Online untuk Kemudahan Penghitungan
Untuk membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat dengan lebih mudah dan akurat, Baznas menyediakan kalkulator zakat online. Alat ini mengurangi risiko kesalahan penghitungan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan zakat.
Pedoman yang disediakan oleh Baznas memastikan bahwa zakat yang dihitung telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan mengikuti panduan ini, setiap muslim dapat mengetahui besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan jelas dan tepat tanpa harus repot menghitung secara manual.
Menyalurkan Zakat dengan Tepat
Setelah menerapkan cara hitung zakat, langkah berikutnya adalah memastikan penyaluran zakat dilakukan dengan benar. Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
1. Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan yang cukup.
2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi masih belum mencukupi kebutuhan dasar.
3. Amil – Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan keimanan.
5. Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
6. Gharim – Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
7. Fi Sabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah dan kegiatan sosial Islam.
8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








