• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal/tugu jatim

Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Pixabay)

Cek Sebelum Pinjam Online, Kenali 6 Ciri Fintech Ilegal

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Pandemi yang tak kunjung usai sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Banyak dari mereka yang mulai melirik jasa pinjam uang online atau fintech (financial technology) sebagai alternatif.

Namun, kurangnya edukasi di masyarakat tentang fintech membuat sebagain dari mereka terjebak dengan pinjam uang ilegal tersebut. Hal ini sangat meresahkan.

You might also like

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

20/05/2026 7:17 PM
Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

14/05/2026 6:13 AM

Masyarakat harus membayar sejumlah bunga yang sangat besar, bahkan juga berimbas pada bocornya data-data peminjam.

Menyikapi hal tersebut, Tugu Media Group (TGM) berkolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengadakan webinar series yang ke-6 dengan tajuk “Financial Technology Lending” pada Kamis (12/08/2021).

Webinar ini dihadiri Tomi Irianto dan Tifan Saban, perwakilan dari OJK untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi alias ilegal. Berikut ciri-cirinya.

1. Menawarkan Pinjam Melalui SMS atau Whatsapp

Apakah Anda pernah mendapatkan pesan yang menawarkan pinjam uang online melalui SMS atau Whatsapp? Jika iya, jangan pernah menggubris pesan tersebut. Karena dipastikan perusahaan yang menawarkan itu ilegal. Atau juga, jangan sampai Anda meng-klik tautan apapun yang dibagikan oleh pengirim. Karena data-data Anda akan otomatis disadap oleh pinjol ilegal tersebut.

2. Mengirimkan Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Tiba-tiba mendapat pesan jika Anda mendapat pinjaman uang, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman apapun. Jika hal ini terjadi, Anda harus waspada dan laporkan kepada pihak OJK. Bisa dipastikan pihak pengirim pesan berasal dari penyelenggara pinjol ilegal.

3. Perhatikan Nama Penyelenggara

Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol. Perhatikan dengan teliti nama penyelenggara, perhatikan huruf dan detail yang digunakan. Apakah benar-benar merupakan nama penyelenggara yang berizin dan terdaftar di OJK. Kerena bisa saja penyelenggara pinjol ilegal menggunakan nama yang mirip dengan penyelenggara pinjol resmi. Mereka hanya mengganti satu atau dua huruf untuk membedakan nama mereka.

Ingat ya, harus teliti! Anda bisa memastikan kesesuaian aplikasi pada layanan web yang dipublikasikan secara rutin oleh OJK.

4. Pastikan Kantor pPenyelenggara Ada Jelas

Penyelenggara pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor, lokasi kantornya tidak diketahui. Bahkan sebagian ada yang beroperasi di luar negeri. Jika Anda mengalami kendala saat peminjaman, sulit untuk menyelesaikannya.

5. Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Ini adalah ciri yang sangat mudah dikenali pada penyelenggara pinjol ilegal. Mereka mengenakan denda dan bunga yang tinggi bagi peminjam. Selain itu juga tidak ada transparansi mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

6. Mengakses Data Pribadi Berlebihan

Saat melakukan pendaftaran untuk pinjol melalui gawai biasanya Anda akan diminta beberapa data pribadi. Tetapi yang boleh diakses oleh penyelenggara hanya ‘CaMiLan’ (Camera, Microphone, dan Location), selain dari ketiga data tersebut seperti foto, storage, history pencarian, dll, tidak boleh diakses. Akibatnya data-data Anda akan disalahgunakan.

Itulah enam ciri-ciri penyelenggara pinjaman online ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas dengan terus menambah ilmu tentang fintech. Jangan hanya asal pencet kolom setuju sebelum membaca dengan seksama persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Tags: ilegalOJKonlineperekonomianpinjol
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:17 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)...

Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

by Mochamad Abdurrochim
14/05/2026 6:13 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jatim Kamis (14/05/2026) didominasi kondisi berawan dengan suhu rata-rata 22-32°C di sebagian besar wilayah. Hanya Lumajang,...

Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Diserbu Penonton, Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Putar Lebih Awal di 40 Kota

by Mochamad Abdurrochim
11/05/2026 12:16 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan diserbu penonton saat program persembahan awal atau “Nonton Duluan”...

Pelajar 14 tahun Tewas

Gagal Nyalip, Pelajar 14 Tahun Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Sampah di Tuban

by Mochamad Abdurrochim
08/05/2026 9:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk sampah terjadi di Jalan Raya Desa Sadang, Kecamatan...

Next Post
Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ikut berpartisipasi donor plasma konvalesen yang digagas Tugu Media Group di Aula Kantor DPRD Kota Malang pada Kamis (12/08/2021). (Foto: Rubianto/Tugu Jatim)

Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto Jadi Orang Pertama yang Donor Plasma Konvalesen

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID