MALANG, Tugujatim.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 ditetapkan 2.065.986 Jiwa. KPU Kabupaten Malang menetapkan DPS usai pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) selama Juni-Juli 2024.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang hasilnya dipaparkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS pada Minggu (11/8/2024).
“KPU Kabupaten Malang telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS melalui rapat pleno terbuka,” ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Minggu (11/8/2024).
Jumlah DPS di Pilkada 2024 naik dibandingkan DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan pada April 2023. Jumlah DPS sebelumnya ditetapkan 2.065.367 jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan sebanyak 2.054.178 jiwa.
“Data kependudukan itu dinamis. Ada yang pindah kota/kabupaten lain, meninggal dunia atau jadi anggota TNI-Polri,” papar Dika.
Pilkada 2024 wilayah Kecamatan Singosari memiliki jumlah DPS terbanyak yakni 132.871 jiwa. Sementara Kecamatan Kasembon tercatat memiliki jumlah DPS terendah yakni 24.562 jiwa. Sedangkan jumlah DPS perempuan dan laki-laki cukup berimbang, yakni 1.029.978 pemilih laki-laki dan 1.036.008 pemilih perempuan.
Rapat pleno juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, yakni sebanyak 4.041 TPS. Jumlah ini menurun dibandingkan TPS saat Pemilu 2024 karena ada perbedaan regulasi.
TPS tersebar di 390 Desa/ Kelurahan yang ada di Kabupaten Malang. Penyebaran TPS menyesuaikan jumlah DPS di Desa/ Kelurahan masing-masing. Kecamatan Singosari dengan DPS terbanyak akan mendapatkan 251 TPS. Kemudian Kecamatan Kasembon yang memiliki DPS paling sedikit hanya mendapatkan 58 TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko