BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sistem KIR online atau disebut SUKIRNO (System Uji KIR Online) merupakan sebuah sistem berbasis website yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro untuk masyarakat dalam mempermudah pemilik kendaraan angkutan barang/orang dalam melakukan proses pendaftaran pengujian kendaraan bermotor. Lalu bagaimana cara untuk mendaftar sistem ini?
SUKIRNO mempunyai kelebihan, yaitu memberikan akses 24 jam kepada masyarakat. Di dalam sistem ini, peserta uji KIR bisa memilih waktu dan tanggal pelaksanaan uji KIR disertai dengan rincian pembayaran, dan peserta uji akan mendapatkan nomor antrian secara online.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui SUKIRNO perlu mengisi data pemilik dan kendaraan yang dimiliki, diantaranya mengisi nomor uji, mengisi nomor kendaraan, nama pemilik, memasukkan nomor HP yang bisa di hubungi, lalu memilih jenis kendaraan yang dimiliki, kemudian memasukkan sifat kendaraan (sifat kendaraan ada dua pilihan. Kalau plat kuning termasuk kendaraan umum, kalau plat hitam bukan umum).
Kemudian, memilih jenis berat kendaraan, mengisi masa berlaku uji berkala, tanggal, dan mengatur jam antrian, setelah memilih tanggal dan jam antri, maka akan secara otomatis akan tertera biaya pembayaran.
“Kalau memilih tanggal antri telah sesuai masa berlaku uji, maka akan terkenai denda, dan jumlah biayanya akan tertera di website tersebut saat melakukan pendaftaran,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Edy Subroto.
Setelah pendaftaran selesai dokumen yang harus diunggah yaitu foto KTP pemilik, STNK, dan foto kartu uji. Setelah terkirim, pendaftar akan mendapatkan informasi nomor antrian dan waktu antrian. Setelah mendaftarkan melalui HP, pendaftar akan menerima SMS dari pihak operator Dishub Bojonegoro.
SMS inilah yang akan dijadikan bukti bahwa pemilik sudah mendaftar uji KIR sesuai nomor antrian dan waktu. Lalu pastikan juga untuk membawa semua berkas yang diperlukan ke lokasi pengujian kendaraan bermotor untuk melakukan validasi.
Menurut Edy, masa berlaku uji KIR yaitu selama 6 bulan, apabila melebihi tenggang waktu, pemilik akan dikenakan denda keterlambatan tiap bulannya.
Sementara itu yang bisa melakukan pendaftaran online ialah bagi mereka yang pernah mendaftarkan secara manual terdahulu. Bagi yang belum pernah, maka pemilik harus melakukan pendaftaran secara manual. Selain itu, kendaraan dari luar kota (kendaraan yang numpang uji) juga tidak bisa melakukan pendaftaran secara online.
“Jadi bagi kendaraan baru, mereka harus melakukan uji secara manual dengan datang langsung. Selain itu kendaraan yang numpang uji juga harus datang secara manual,” tutupnya.