MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dana bantuan partai politik (banpol) nihil kenaikan. Sebelumnya direncanakan adanya kenaikan dana banpol Rp8.000 per suara sah. Hal ini diterangkan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Supangkat.
Djoko menjelaskan bahwa batalnya kenaikan dana banpol imbas dari pengajuan Pemkab Mojokerto yang tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Timur.
“Rencana akan naik pada P-APBD 2023. Namun, berkaca dari evaluasi gubernur Jawa Timur bahwa seharusnya usulan kenaikan diajukan pada awal 2022 lalu, bukan 2023,” jelas Djoko, Selasa (14/11/2023).
Dengan demikian, seharusnya usulan kenaikan dana banpol ini diajukan sebelum berjalan tahun anggaran, bukan saat tahun anggaran.
“Itu berkaca dari arahan gubernur Jawa Timur,” imbuh Djoko.
Karena itu, dana banpol Kabupaten Mojokerto nihil dari perubahan.
“Tetap pada angka Rp5.000 per suara sah. Sebelumnya diusulkan ada kenaikan, tapi akhirnya tidak jadi naik,” ujar Djoko.
Usulan kenaikan banpol ini bukan tanpa alasan. Djoko melihat beberapa daerah lain mempunyai banderol suara melebihi Kabupaten Mojokerto. Seperti Kota Mojokerto yang sudah menyentuh angka Rp12.000 per suara sah.
“Juga ada Kabupaten Jombang. Itu nilainya sudah di atas Kabupaten Mojokerto. Jadi, kami bandingkan dengan beberapa daerah lain terkait usulan kenaikan itu,” terang Djoko.
Sementara banpol yang bersumber dari APBD 2023 sudah disalurkan ke parpol yang menduduki kursi parlemen. Pencairan ini rampung seluruhnya beberapa bulan sebelumnya.
“Sudah selesai pencairan semua, sudah beres. Karena kami cairkan yang masuk lebih dulu ya cair lebih cepat,” ujar Djoko.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati